"Benar hari ini ada laporan yang diterima SPKT Polda Papua Barat terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul," ujar Winardi merespons konfirmasi TribunPapuaBarat.Com, Rabu (10/5/2023).
Ia mengatakan laporan tersebut sudah diteruskan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dit Reskrimum Polda Papua Barat.
"Untuk proses lanjut LP tersebut akan dilakukan unit PPA Reskrimum," ujar Winardi.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/100/V/2023/SPKT/POLDA PAPUA BARAT pada 10 Mei 2023 korban pelecehan, CR, berprofesi sebagai pengusaha.
Terlapor, LI, adalah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Papua Barat.
Untuk menguatkan laporan tersebut, korban menyertakan dua saksi.
CR bersama para saksi melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat, Rabu (10/5/2023) pukul 11.47 WIT.
Kepada polisi, korban mengaku awalnya tidak mengenal pejabat Pemprov Papua Barat itu.
Karena berkaitan dengan pekerjaan, CR lalu bertemu dan berkenalan dengan LI melalui kedua saksi itu.
Seiring waktu, CR hendak melobi pekerjaan lewat LI sehingga keduanya bertemu lagi.
Saat pertemuan kedua itulah LI dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap CR.
CR tak terima dan sangat dirugikan baik secara materi maupun harga diri korban.
Karena itu, ia mendatangi SKPT Polda Papua Barat untuk melaporkan kejadian tersebut.
TribunPapuaBarat.com sudah berusaha mengkonfirmasi ke Pj Sekda Papua Barat Dance Sangkek dan Pj Gubernur Paulus Waterpauw terkait kasus ini.
Hingga 18.30 WIT, Paulus Waterpauw dan Dance Sangkek belum berkomentar.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat Terduga Pelaku Pelecehan Penuhi Panggilan Polisi