TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang guru ngaji mendapat sorotan dari Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo.
Pelaku yang berinisial R telah diamankan petugas kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara para korban dipastikan akan mendapat pendampingan psikologi dan pendampingan hukum dalam kasus ini.
Kustini Sri Purnomo mengatakan tim pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), UPTD PPA Sleman dan Komisi Perlindungan Anak (KPAD) Sleman telah turun ke lokasi untuk melakukan asesmen sekaligus pendampingan.
"Saya sudah minta untuk diprioritaskan dulu pendampingan psikologi kepada korban. Karena sangat dimungkinkan muncul trauma," kata Kustini, dalam keterangannya, Jumat (26/5/2023).
Baca juga: Dua Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Lecehkan Santriwati, Terancam 15 Tahun Penjara
Kustini mengungkapkan, dirinya menaruh keprihatinan mendalam terhadap munculnya sejumlah kasus tindakan asusila dan pelecehan seksual di Bumi Sembada.
Karena itu, terhadap para korban dugaan pencabulan di Kalasan, Ia memastikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan melakukan pendampingan perkara tersebut hingga selesai.
"Saya mengecam keras tindakan (dugaan pencabulan) tersebut dan tentu kita pastikan serius dalam menangani kasus ini sampai tuntas. Proses hukumnya selesai. Apalagi ini sudah terjadi di beberapa wilayah," kata Kustini.
"Kita juga melakukan asesmen dan pendataan, di mana dari hasil itu jika ada keluarga korban yang membutuhkan bantuan sosial, juga akan kita bantu," imbuhnya.
Pelaku Diperiksa
Diberitakan, seorang pria di Kalasan berinisial R diduga melakukan perbuatan asusila atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus yang memakan korban mayoritas masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) ini ditangani langsung Polda DIY dan hingga kini masih dalam pemeriksaan.
Baca juga: Modus Pimpinan Pondok Pesantren di Lombok Cabuli Puluhan Santriwati, Korban Diimingi Rayuan Surga
"Jadi untuk kejadian yang diduga perbuatan cabul di wilayah Kalasan kami sudah menerima laporan polisi tanggal 25 Mei 2023. Kejadiannya pada tanggal 23 mei 2023. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan. Dan apabila ada perkembangan akan kami sampaikan," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY, AKBP Verena Sri Wahyuningsih, Jumat (26/5/2023).
Hingga saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami modus maupun motif terduga pelaku.