TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di Depok, Jawa Barat.
Terbaru, pihak kepolisian akan kembali membuka kesempatan untuk pasangan suami istri yang berseteru untuk berdamai atau Restorative Justice.
Upaya damai tersebut dilakukan berdasarkan azas UU KDRT, yakni keutuhan rumah tangga.
Hal tersebut diungkapkan Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.
“Karena dalam undang-undang KDRT ini salah satu semangatnya dalam asas dan tujuan itu adalah keutuhan rumah tangga," ungkapnya, Minggu (28/5/2023).
"Tentunya apakah memang ada keinginan untuk restorative Justice itu kita buka ruang, karena undang-undang yang ada disebutkan di sana,” sambungnya.
Baca juga: Pasutri di Depok Sama-sama Jadi Tersangka KDRT, Psikolog: Semestinya Ada Pelaku dan Korban
Lebih lanjut, jika kedua belah pihak tak tercapai kesepakatan Restorative kata Hengki, maka pihaknya akan mempercepat penanganan perkara, dengan berkolaborasi dengan pihak lain.
“Tetapi apabila tidak tercapai Restorative Justice ini, maka kami akan kebut dalam penanganan perkara ini secara objektif, secara bersama-sama, berkolaborasi dengan mitra maupun tim ahli,” ungkapnya.
Sebelumnya Polres Metro Depok juga telah berupaya memfasilitasi upaya penyelesaian Restorative Justice (RJ) atau perdamaian terhadap perselisihan yang terjadi antara suami dan istri yang saling lapor kasus KDRT.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil, salah satu pihaktidak menyambut baik upaya tersebut sehingga kasus pun akan terus berlanjut.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan bahwa kejadian pertengkaran antara suami istri tersebut bermula pada 26 Februari 2023.
Polres Metro Depok melalui Satreskrim nya angkat suara perihal penetapan status tersangka terhadap istri yang menjadi korban KDRT di Kota Depok.
"Dari salah satu pihak suami mengajukan RJ, pihak istri tidak hadir sama sekali, sehingga akhirnya kasus berlanjut, kita lakukan semua sebagai tersangka," ungkap Yogen kepada awak media, Rabu (24/5/2023).
Disinggung terkait dasar penetapan tersangka kepada istri, Yogen menyampaikan bahwa sejak awal pemeriksaan kasus ini, pihak istri kurang kooperatif.
Baca juga: Jika Tak Bertemu Titik Damai, Polisi Akan Kebut Penanganan Kasus KDRT Pasutri Depok
"Sejak awal tidak kooperatif dari mulai tahap penyelidikan ya, pemeriksaan sebagai saksi kemudian saat naik penyidikan juga tidak kooperatif, kita panggil tidak hadir, hadirnya pada saat pemanggilan kedua itu pun mepet," ucap Yogen.
"Kita coba lakukan RJ namun tidak hadir juga, jadi permasalahannya tidak selesai dan informasi bahwa akses anak juga tidak diberitahukan kepada suami meskipun suami masih menafkahi, sampai sekarang suami belum bisa menemui anaknya," sambungnya.
Kendati demikian terkait penetapan tersangka, bukan saja hanya istri yang ditetapkan.
Pun suami juga ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini untuk suami belum bisa dilakukan penahanan, sebab masih dirawat di rumah sakit.
"Ada rekomendasi dari rumah sakit untuk tidak boleh dilakukan penahanan melihat kondisi fisik suami, memang luka dari sang suami ini terkait alat kelaminnya sangat parah ya sehingga harus dilakukan operasi," ucap Yogen.
Sebagai informasi semua bermula ketika adanya perselisihan dalam rumah tangga yang mengakibatkan cekcok antara sepasang suami dan istri.
Baca juga: Suami Kasus KDRT Depok Pernah Dilaporkan Istri 2016 Lalu, Tapi Damai
"Intinya ada cekcok suami istri kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan istri kemudian (suami) menumpahkan bubuk cabe ke istrinya," ucap Yogen.
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Istri tak tinggal diam dan melakukan perlawan dengan cara memeras alat vital suami.
"Sang istri meremas dengan keras untuk alat kelamin suami kemudian untuk berusaha melepaskannya sang suami memukul ke istrinya," kata Yogen.
Akhirnya, keduanya pun saling melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro Depok.
"Terjadi saling lapor di Polres Depok. Dimana sang istri yang lebih dulu melaporkan suami, baru kemudian suami melaporkan istri," ucap Yogen.
Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, maka keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribundepok.com dengan judul Kasus KDRT di Depok, Polda Metro Jaya Akan Kebut Proses Perkara Bila Tak Ada Upaya Kesepakatan Damai