News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengendara Moge yang Serempet Santri di Ciamis Bukan Anggota HDCI, Tak Masuk Komunitas Apapun

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Pengendara motor gede (Moge) yang serempet santri di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditetapkan jadi tersangka.

Pelaku tabrak lari tersebut berinisial T (55) asal Jakarta.

T ditetapkan jadi tersangka setelah menyerahkan diri ke Polres Ciamis, Minggu (28/5/2023).

Beredar kabar, pelaku tabrak lari adalah salah satu anggota Harley Davidson Club Indonesia (HDCI), namun ternyata T tak masuk dalam komunitas apapun.

Direktur Lalulintas Polda Jabar, Kombes Pol Wibowo mengatakan bahwa pengendara motor gede (Moge) yang serempet santri di Kabupaten Ciamis tidak tergabung dalam komunitas apapun.

Saat kejadian, kata dia, pelaku bersama sejumlah rekannya menggunakan moge dari Jakarta menuju Pangandaran untuk menghadiri acara Wing Day.

Baca juga: Pengendara Moge asal Jakarta yang Tabrak Santri di Ciamis Serahkan Diri, Kini Jadi Tersangka

"Tidak masuk dalam komunitas manapun, hanya sekedar hobi motor besar datang meramaikan bersama rombongan ada 16 motor, mereka simpatisan tanpa undangan," ujar Wibowo, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar, Senin (29/5/2023).

Menurutnya, pelaku merupakan warga Jakarta yang berprofesi sebagai wiraswasta. Pelaku pun kini telah ditetapkan dijerat pasal 310 dan 312 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

"Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, sebuah video tabrak lari di Kabupaten Ciamis tersebar di aplikasi percakapan WhatsApp Sabtu 27 Mei 2023.

Dalam video tersebut, terlihat seorang santri laki-laki dari Miftahul Huda Al- Abidin, menjadi korban tabrak lari setelah terserempet oleh pengendara motor gede.

Peristiwa ini terjadi tepat di depan Rumah Makan HD Sukahaji, Jl. Nasional 3, Desa Sukahaji, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Hari ini tanggal 27 Mei, ada anak santri yang menjadi korban keserempet Moge. Rombongan pengendara menuju arah Bandung tepatnya sekitar jam 2 siang. Mereka tidak berhenti, tidak ada pertanggungjawaban, dan korban santri saat ini berada di Puskesmas Cihaurbeuti. Alhamdulillah, pertolongan sudah ada. Namun, tolong viral kan bagaimana kejadian ini. Karena yang ditabrak ini bukanlah hewan." ujar saksi kejadian melalui voice note yang tersebar lewat WhatsApp.

Penyidik Polda Jawa Barat menetapkan T (55), pengemudi motor gede atau moge yang menabrak santri di Jalan Raya Cihaurbeuti, Ciamis, Jawa Barat, sebagai tersangka. (Tangkap layar Kompas Tv)

Baca juga: Polisi Tetapkan T Pengemudi Moge yang Tabrak Santri di Ciamis Jadi Tersangka

Terancam 3 Tahun Penjara

T juga terancam pidana tiga tahun kurungan penjara.

"Terhadap yang bersangkutan kita kenakan pasal 310 dan 312 UU lalu lintas angkutan jalan ancaman pidana 3 tahun penjara," ujar Wibowo.

Menurutnya, pelaku berinisial T (55) asal Jakarta menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada Minggu 28 Mei 2023, setelah mengetahui jika korban yang diserempet mengalami luka parah dan viral di media sosial.

"Yang bersangkutan tidak menyadari bahwa kendaraan yang disenggol itu jatuh sehingga tetap melanjutkan perjalanan, tapi setelah tahu cukup viral di masyarakat akhirnya yang bersangkutan datang menyerahkan diri ke Polres Ciamis pada tanggal Mei 2023," katanya.

(TribunJabar.id, Nazmi Abdurahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini