News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Suyono Mengaku Menyesal usai Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Terancam Hukuman Mati

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suyono, tersangka mutilasi R warga Keprabon, Solo, saat berada di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023). Pelaku yang membunuh dan memutilasi pria di Solo kini mengaku menyesal atas perbuatannya.

TRIBUNNEWS.COM - Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria bernama Rohmadi (51) di Solo, Jawa Tengah, telah ditangkap.

Suyono alias Yono (50) menjadi tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi tersebut.

Suyono diamankan di kediamannya di kawasan Makamhaji, Sukoharjo, Jawa Tengah, Minggu (28/5/2023).

Adapun peristiwa pembunuhan terjadi di sebuah toko mebel di Jalan Ir Soekarno, Dukuh Ngasinan, Nomor 36, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5/2023).

Sementara, potongan tubuh korban ditemukan di Solo dan Sukoharjo pada Minggu (21/5/2023).

Baca juga: Dalih Sakit Hati dan Asmara di Balik Kasus Mutilasi Pria di Solo, Pelaku Ternyata Rekan Kerja Korban

Atas aksinya itu, Suyono mengaku menyesal setelah tega membunuh dan memutilasi Rohmadi yang merupakan rekan kerjanya.

"Kowe kapok ora? (Kamu jera tidak?)" tanya Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi di Polres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

"Wah saya kapok dan menyesal seumur hidup saya."

"Dan saya minta maaf kepada bapak-bapak, dan Kapolri, dan sebagainya, saya tidak bisa menyebutkan satu persatu."

"Dan saya minta maaf dengan keluarga korban yang telah saya bunuh, saya menyesal sekali," jawab Suyono sambil menangis.

Terancam Hukuman Mati

Suyono yang menjadi tersangka kasus mutilasi pria di Solo terancam hukuman mati.

Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, tersangka mengaku mempunyai niat membunuh korban sejak Rabu (17/5/2023).

Bahkan, pelaku telah menyiapkan alat pipa besi untuk membunuh korban.

"Sudah jelas pengakuan tersangka, menyiapkan alat untuk membunuh dan eksekusi pembunuhan pada Jumat (19/5/2023)" jelas Luthfi, Selasa, seperti diberitakan TribunSolo.com.

Baca juga: Fakta Suyono, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sukoharjo-Solo: Motif hingga Hubungan dengan Korban

Pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi pria bernama Rohmadi (51) di Solo, Jawa Tengah, telah ditangkap. (Tangkap layar YouTube Polda Jateng)

Kini, tersangka terancam Pasal 340 KUH Pidana atau pasal 338 KUH atau pasal 339 KUH Pidana atau pasal 365 ayat (3) KUH Pidana.

"Pasal tersebut berisikan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," jelas Luthfi.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol AS 4761 KS.

Selain itu, ditemukan satu pipa besi panjang 70 cm, pisau pemotong daging dengan panjang 40 cm, satu buah helm warna hitam, satu kaus warna biru milik pelaku, dan celana jeans warna biru.

Baca juga: Sakit Hati jadi Motif Suyono Bunuh dan Mutilasi Pria di Solo, Kini Minta Maaf ke Keluarga Korban

Pelaku Melawan saat Hendak Ditangkap

Dilansir TribunSolo.com, polisi melakukan tindakan penembakan pada kaki tersangka.

Suyono ditembak saat dilakukan penangkapan di kawasan Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Polisi melakukan tindakan tegas terukur tersebut karena Suyono sempat melakukan perlawanan.

Saat itu, tersangka ditembak di betis kaki kanan dan kiri.

Irjen Pol Ahmad Luthfi menjelaskan, penangkapan Suyono ini setelah polisi melakukan pemeriksaan pada 21 saksi.

Dari keterangan para saksi, bukti mengarah kepada Suyono.

"Dari 21 saksi tersebut mengarah pada satu nama yakni Suyono yang merupakan rekan kerja korban."

"Mereka bekerja di toko mebel bangunan yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo," papar Luthfi.

Baca juga: Alasan Pelaku Pembunuhan Pria di Solo Mutilasi Jasad Korban, Kesulitan Membawa, Tak Muat di Plastik

Tersangka pembunuhan dan mutilasi jasad yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo diketahui bernama Suyono alias Yono (50), warga Laweyan, Surakarta. (Polres Sukoharjo)

Sebagai informasi, Suyono tega membunuh rekan kerjanya sendiri karena sakit hati.

Suyono juga memiliki keinginan menguasai harta korban, yakni berupa sepeda motor.

Kemudian, ada motif asmara di balik kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo tersebut.

Tersangka lebih dulu membunuh korban dengan memukulnya menggunakan pipa besi.

Setelah Rohmadi meninggal dunia, pelaku memutilasi korban.

Baca juga: Kronologi Pembunuhan dan Mutilasi Pria Warga Solo, Korban Dihabisi dengan Pipa Besi saat Tidur

Jasad korban dimasukkan ke dalam empat kantong plastik dan dibuang di tempat terpisah.

Potongan tubuh korban lalu ditemukan di sejumlah titik yakni Jembatan Ngasinan Kwarasan, Jembatan Ngeblak, Jembatan Ngruki Cemani, hingga Jembatan Pringgolayan.

Suyono mengaku terpaksa memotong-motong tubuh korban menjadi beberapa bagian untuk menutupi jejak.

Pelaku sempat kebingungan untuk memasukkan mayat korban ke dalam sebuah plastik.

Karena tak muat, akhirnya Suyono memotong tubuh korban.

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunSolo.com/Anang Ma'ruf Bagus Yuniar) (TribunJateng.com)

Berita lain terkait Mutilasi di Solo dan Sukoharjo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini