TRIBUNNEWS.COM, PASURUAN - Oknum kades di Kecamatan Wonerojo Pasuruan Jawa Timur berinisial AA (47) diamankan polisi.
Tersangka AA diduga melakukan aksi gendam atau tipu muslihat, kepada dua korbannya di wilayah hukum Polres Tuban.
Polisi yang mendapat laporan aksi kriminal tersebut, lalu melakukan penyelidikan hingga mengamankan pelaku di sebuah Masjid di wilayah Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan.
Pelaku gendam adalah kades asal Pasuruan, kita tangkap Senin kemarin, malam.
Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pembunuhan Ibu Tiga Anak di Bangkalan
"Lebih detail disampaikan Kasat Reskrim," kata Kapolres Tuban, AKBP Suryono kepada wartawan saat ungkap kasus, Selasa (30/5/2023).
Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Tomy Prambana, menjelaskan pelaku menjalankan aksinya di dua tempat dengan mengendarai sepeda motor.
Dari dua tempat itu, telah mengambil uang kejahatan terhadap korbannya senilai Rp 4,8 juta.
Aksi pelaku yang viral terekam CCTV sebagaimana yang terjadi di klinik skincare Desa Glodog, Kecamatan Palang.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan jaket, peci dan celana.
Pelaku kita tahan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 (empat) tahun penjara. Untuk lain-lain masih kita dalami," pungkasnya. (Tribun Mataraman/faridmukarrom)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataraman.com dengan judul Sosok Kades di Wonorejo Pasuruan Diciduk Polisi karena Lakukan Aksi Gendam di Tuban