TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terhadap seorang remaja berusia 16 tahun berinisial RI oleh 11 pria di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah masih bergulir.
Diketahui, dari 11 orang tersebut, tiga di antaranya merupakan kepala desa, guru, dan oknum polisi.
Oknum polisi yang diduga terlibat dalam rudapaksa tersebut diketahui berinisial HST.
Hingga saat ini, oknum polisi tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Parigi Moutong AKBP Yudy Arto Wiyono mengatakan, oknum polisi tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polres Parigi Moutong.
"Sudah kami periksa sejak pagi sampai siang tadi. Hasil pemeriksaan nanti kita akan lakukan asistensi dengan melibatkan Direktorat Kriminal Umum (dirkrimum), Propam dan Bagian Pengawasan dan Penyidikan (Bag Wassidik) Polda Sulteng," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Remaja 16 Tahun Dirudapaksa 11 Pria, Terjadi Sejak 2022, Pelaku di Antaranya Polisi, Guru, dan Kades
Yudy mengatakan, pihaknya tak mau buru-buru untuk melakukan penahanan.
Pasalnya untuk proses penahanan ada Standard Operating Procedur (SOP) tersendiri.
"Hal ini dilakukan biar jelas, misalnya ada masukan dari penyidik atau pun tambahan yang perlu dilengkapi. Ataupun petunjuk lain."
"Terkait dengan hal itu, kita kan tidak buru-buru, harus berhati-hati."
"Untuk menahan orang itu kan ada SOP," tandas Yudy.
Sementara itu, polisi kembali menangkap seorang pelaku rudapaksa terhadap RI.
Melansir TribunPalu.com, pelaku diketahui berinisial F alias FL.
Ia ditangkap di Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu (31/5/2023).