News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Kasus Remaja 16 Tahun di Parigi Moutong Disebut Persetubuhan, Oknum Polisi yang Terlibat Ditangkap

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa. Polisi menyebut kasus asusila remaja 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong merupakan persetubuhan.

Polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.

Pelaku yang berhasil ditangkap anggota kepolisian sudah ditahan di Rutan Polda Sulteng.

Lalu, oknum anggota Polri yang diduga terlibat, sudah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.

Oknum polisi itu kini berstatus saksi karena masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Berita lain terkait Kabupaten Parigi Moutong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini