News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demi Balik Modal saat Kampanye, Kepala Desa di Pacitan Korupsi Dana Desa hingga Rp 516 Juta

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korupsi. Edi Suwito mantan kepala desa Bangunsari, Pacitan tersangka dan segera disidang karena korupsi dana desa untuk balik modal kampanye. 

TRIBUNNEWS.COM, PACITAN - Biaya kampanye yang tinggi menjadi kepala desa dan demi balik modal, membuat Edi Suwito mengkorupsi alokasi dana desa (ADD) dan Dana Desa (DD).

Mantan Kepala Desa Bangunsari, Kecamatan Bandar Kabupaten Pacitan itu sudah dijadikan tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pacitan dan bakal segera disidang.

Kejari Pacitan menyerahkan Edi atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes tahun 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Sebelumnya tersangka sempat menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Pacitan.    

Tersangka terjerat tindak pidana korupsi senilai Rp.516 juta lebih karena beberapa item pekerjaan yang bersumber ADD maupun DD yang semula dialokasikan untuk pemberdayaan masyarakat sengaja tak di garap hingga lewat tahun anggaran.

“Dana yang diselewengkan itu Rp 516 juta. Untuk kepentingan pribadi. Mengembalikan dana kampanye yang terlanjur keluar ketika tersangka mencalonkan diri sebagai Kades,” Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pacitan Ratno Timur Pasaribu, Jumat (2/6/2023).

Setelah dilakukan pelimpahan dari penyidik ke JPU, dia mengatakan bahwa selanjutnya pihaknya tinggal melakukan pelimpahan berkas ke Pengadilan Negeri Suarabaya.

"Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan berkas perkara untuk diajukan dipersidangan," katanya kepada Tribunjatim.com

Baca juga: Peran Lurah Caturtunggal di Kasus Penyalahgunaan Tanah Kas Desa, Kini Resmi Jadi Tersangka

Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang  perubahan atas undang-undang 31 tipikor dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

"Meski nanti sudah diputus hukuman, bukan berarti tersangka bebas dari kewajibannya untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 516 juta, " pungkas Ratno.

 Saat dilakukan pelimpahan, Edi Suwito terlihat menggunakan baju tahanan berwarna orange. Dia juga menggunakan alat bantu jalan berupa tongkat.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kades di Pacitan Korupsi Dana Desa untuk Kembalikan Dana Kampanye

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini