TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo mendukung permintaan para kepala desa agar mengalokasikan 10 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dana desa.
Alokasi dana itu dianggapnya dapat membawa kemajuan bagi negara.
"Saya mendukung keinginan para kepala desa 10 persen dari APBN untuk desa. Karena sesungguhnya masa depan Indonesia itu ada di desa," ujar Bamsoet, panggilan karib Bambang Soesatyo dalam acara HUT ke-9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Minggu (19/3/2023).
Memang saat ini ada dana desa yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan desa.
Namun Bamsoet menilai penerapan dana desa saat ini masih jauh dari harapan. Sebab itulah, pengalokasian 10 persen APBN untuk dana desa dianggap penting.
"Presiden Jokowi sudah mengambil langkah besar mengalokasikan dana desa untuk membangun desa. Memang masih jauh dari harapan, tapi ini adalah langkah yang patut kita apresiasi. Langkah selanjutnya adalah bagaimana kita bersama agar 10% dana APBN bisa mengalir ke desa. Setuju?" ujarnya di hadapan ribuan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi).
Nantinya penggunaan anggaran tersebut akan diawasi oleh Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pun disebut Bamsoet berpeluang untuk mengawasinya.
"Tentu kan ada Badan Permusyawaratan Masyarakat Desa. Itulah yang mengawasi di tingkat bawah. Bisa saja DPRD ikut bisa mengawasi."
Baca juga: Kemendagri: Baru 73 Persen Data dan Informasi Profil Desa dan Kelurahan yang Diinput Pemda
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya menyampaikan sejumlah permintaan kepada pemerintah. Satu di antaranya yaitu 10 persen APBN untuk dana desa.
“Jadi, 10 persen ke depan harga mati dana desa dari APBN. Setuju?” ujarnya, diikuti sahut persetujuan dari ribuan kepala desa yang hadir.
Kedua, Apdesi juga mendorong agar pemerintah membuat peringatan hari desa, sesuai dengan ditetapkannya UU Desa pada 15 Februari 2014.
Serta menyebut bahwa dalam prosesnya, pembentukan UU Desa tersebut melewati proses panjang dan tak mudah, sehingga kehadiran aturan tersebut perlu dijadikan sebuah momentum.
“Sejak Undang-Undang Tahun 2014, kita berdarah-darah, berjuang desa bisa menajdi berdaulat. Alhamdulillah ditantandatangani 15 Februari 2014. Oleh karena itu, mohon pemerintah agar benar-benar hari desa harus ada,” katanya.
Baca juga: 14 Pemuda Desa dari Berbagai Wilayah di Indonesia Mendapatkan Beasiswa Studi ke China
Kemudian yang ketiga, Apdesi juga meminta kepada Ketua MPR agar tetap mendorong pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Sebab kata dia, ada ada 7.000 kepala desa yang akan habis masa jabatannya pada tahun ini.
“Saya minta kepada Ketua MPR bahwa bagaimana pun perpanjangan kades 7000 kades yang masa jabatan habis, Pilkades harus tetap dilaksanakan,” tuturnya.