TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang guru ngaji di Desa Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat melakukan pencabulan terhadap belasan muridnya.
Pelaku AR merupakan pria paruh baya yang berprofesi sebagai guru ngaji.
Hal ini dibenarkan oleh Pemerintah Desa Cilengkrang. Kepolisian saat ini telah mengamankan pelaku.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di dalam rumah dan tempatnya mengaji.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan pertama kali dari korban yang mengaku disetubuhi oleh pelaku dengan modus bujuk rayu agar semakin pintar.
"Kami mendapatkan laporan pertama kali dari korban yang dilakukan persetubuhan ini dengan modus bujuk rayu agar anaknya semakin pintar," kata Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo dalam tayangan Kompas TV, Jumat (2/6/2023).
Kusworo menyampaikan hingga saat ini pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 korban.
Di mana 1 korban merupakan korban persetubuhan, dan 11 lainnya merupakan korban pencabulan oleh tersangka.
"Sampai dengan saat ini kita telah melaksanakan pemeriksaan 12 korban persetubuhan. Dari 12 korban, 1 yang telah dilakukan persetubuhan dengan modus bujuk rayu. Sedangkan 11 nya adalah korban pencabulan dengan modus pada saat salim, cium tangan, cium keningnya dan kemudian diraba payudaranya oleh tersangka," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Cilengkrang, Supriatna mengatakan pelaku sudah lama tinggal di wilayahnya. Pelaku sudah menjadi guru ngaji selama kurang lebih 5-6 tahun.
Saat ini pihak pemerintah desa terus melakukan pendampingan kepada para korban utamanya untuk pemulihan psikologis.
Baca juga: Tanggapan Bupati dan MUI Garut soal Kasus Pelecehan yang Dilakukan Guru Ngaji
"Seperti kayak kita mendampingi ke Polres, ke Polsek dari kabupaten kecamatan terus mendampingi," kata Supriatna.
Pelaku saat ini sudah mendekam di sel Polresta Bandung dan disangkakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.