TRIBUNNEWS.COM - Oknum anggota Polri yang diduga terlibat kasus asusila terhadap remaja berinisial RI (16) di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, telah diamankan.
Oknum polisi berinisial MKS itu berpangkat Ipda yang bertugas di Kabupaten Parigi Moutong.
Ipda MKS diduga menjadi satu dari 11 pelaku kasus asusila terhadap RI.
Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol Agus Nugroho, mengatakan Ipda MKS tengah menjalani pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sulteng.
Lantas, bagaimana nasib MKS saat ini?
Baca juga: RSUD Undata: Kondisi Korban Asusila oleh 11 Pria di Parigi Moutong Mulai Membaik
1. Belum Jadi Tersangka
Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, Ipda MKS yang diduga terlibat dalam kasus asusila itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
"Memang betul yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka, karena khusus untuk yang bersangkutan kita masih minim alat bukti," ujarnya, Rabu (31/5/2023), dilansir TribunPalu.com.
2. Sudah Ditahan
Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan, Ipda MKS ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng.
Agus Nugroho memastikan proses hukum atas kasus asusila terhadap remaja 16 tahun itu berjalan sesuai koridor.
"Kami tidak pandang bulu, kami akan proses siapapun yang terlibat dalam kasus ini."
"Karena negara kita adalah negara hukum dan di depan hukum kita semua sama," paparnya.
Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
3. Nonjob Selama Pemeriksaan