News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Nasib Ipda MKS, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong, Sudah Ditahan

Penulis: Nuryanti
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi (kiri) dan ilustrasi korban asusila (kanan). Berikut ini nasib oknum polisi berinisial Ipda MKS yang diduga terlibat dalam kasus asusila remaja 16 tahun di Parigi Moutong.

Diberitakan TribunPalu.com, Ipda MKS diganjar nonjob selama proses pemeriksaan.

"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.

Adapun penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Polisi Sebut Bukan Kasus Rudapaksa

Irjen Pol Agus Nugroho menyatakan kasus asusila yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong itu bukan pemerkosaan, tapi persetubuhan.

Ia menegaskan, unsur konstitutif di dalam kasus pemerkosaan itu adanya tindak kekerasan ataupun ancaman kekerasan memaksa seorang wanita untuk bersetubuh dengannya di luar perkawinan berdasarkan pasal 285 KUHP.

"Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," katanya, Rabu, masih dari TribunPalu.com.

Baca juga: Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa

Agus menambahkan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu tidak dilakukan secara bersama-sama.

Modus dari pelaku menyetubuhi korban yakni dengan cara bujuk rayu, tipu daya, iming-iming dengan memberikan sejumlah uang, barang baik berupa pakaian handphone, dan ada di antara pelaku yang berani menjanjikan akan bertanggung jawab.

"Kasus itu terjadi sejak April 2022 sampai dengan Januari 2023 dan dilakukan di tempat yang berbeda-beda dalam waktu yang berbeda-beda," jelasnya.

Seperti diketahui, polisi telah menangkap 7 orang terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini dengan inisial HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), dan K alias DD.

Namun, masih ada tiga pelaku yang menjadi buron dengan inisial AW alias AT, AS alias AL, dan AK alias AR.

Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan

Sejumlah pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur di Parigi Moutong telah ditahan di Rutan Polda Sulteng. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Di sisi lain, kini kondisi korban cukup baik dan ditempatkan di ruangan khusus.

Korban direncanakan akan menjalani operasi pada awal Juni 2023.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini