TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah yang disorot karena menyebut kasus asusila pada gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan sebagai tindakan pemerkosaan atau rudapaksa.
Diketahui, RI, seorang gadis remaja berusia 16 tahun diduga dirudapaksa oleh 11 orang laki-laki.
Kini, 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebut kasus asusila tersebut bukanlah rudapaksa.
Irjen Agus Nugroho beralasan tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman dalam kasus tersebut.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa
Namun, pernyataan Kapolda ini dikritik oleh pakar pidana pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar, Jumat (2/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.
Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.
Fickar menilai, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.
"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.
Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.