Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.
Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.
"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.
Profil Irjen Agus Nugroho
Tengah disorot karena pertanyaannya, lantas seperti apa profil Irjen Agus Nugroho?
Irjen Agus Nugroho baru menjabat sebagai Kapolda Sulteng sekitar dua bulan.
Ia menjabat sebagai Kapolda Sulteng melalui mutasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 27 Maret 2023.
Irjen Agus Nugroho menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulteng, ia merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, Irjen Agus Nugroho berusia 53 tahun.
Ia lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969, dikutip dari TribunnewsWiki.
Irjen Agus Nugroho lulus dari Akpol tahun 1991.
Selama ini, ia lebih banyak berkarier di bidang reserse.
Sejumlah jabatan pernah ia pegang di antaranya sebagai Kasat III Ditreskrim Polda NTB, Kapolres Dompu, Kapolres Lombok Timur
Wadirreskrimsus Polda NTB, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Kalbar hingga Wadirtipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan