Jika dalam kasus ini korban mendapat imbalan dari pelaku, statusnya tetap korban dan para pelaku tetap harus dipidana.
Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.
Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong
Diketahui, dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 7 terduga pelaku.
Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.
Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.
Oknum polisi, Ipda MKS yang jadi pelaku persetubuhan telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)