News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Polisi Tak Pakai Istilah Rudapaksa dalam Kasus Asusila di Parigi Moutong, Ini Kata Reza Indragiri

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menyatakan istilah persetubuhan anak yang digunakan polisi dalam kasus di Parigi Moutong sudah tepat.

Jika dalam kasus ini korban mendapat imbalan dari pelaku, statusnya tetap korban dan para pelaku tetap harus dipidana.

Untuk menyusun program penanganan kasus ini, perlu adanya pengetahuan tentang kondisi mental korban.

Baca juga: Profil Irjen Agus Nugroho, Kapolda Sulteng yang Disorot dalam Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Diketahui, dalam kasus persetubuhan anak di Parigi Moutong, polisi telah mengamankan 7 terduga pelaku.

Para pelaku yakni HR (oknum kades), ARH alias AF (oknum guru SD), AK, AR, Ipda MKS, FN (Mahasiswa), K alias DD.

Selain itu, masih ada 3 terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Oknum polisi, Ipda MKS yang jadi pelaku persetubuhan telah ditahan di Mako Brimob Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini