TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini awal mula perwira pertama Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Dua (Ipda) MKS berkenalan dengan korban rudapaksa di Parigi Moutong hingga kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diberitakan sebelumnya, Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI.
Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus ini dimana sebelumnya sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi bejat para tersangka terhadap RI dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.
Akibat perbuatan itu, RI yang kini masih di bawah umur harus mengalami operasi pengangkatan rahim.
Adapun penetapan Ipda MKS sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus NUgroho.
Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Irjen Agus, Ipda MKS juga langsung ditahan.
"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."
"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Awa mula Ipda IKS kenal korban
Dikutip dari TribunPalu.com, perkenalan antara Ipda MKS dengan korban, RI, terjadi dalam waktu yang singkat.
Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.
Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS menyetubuhi korban.
Ipda MKS menyetubuhi korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.