News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong

Kini Jadi Tersangka Rudapaksa di Parigi Moutong, Ini Awal Mula Oknum Polisi Ipda MKS Kenal Korban

Penulis: Daryono
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi - Ipda MKS ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini awal mula perwira pertama Polda Sulawesi Tengah, Inspektur Dua (Ipda) MKS berkenalan dengan korban rudapaksa di Parigi Moutong hingga kini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Diberitakan sebelumnya, Ipda MKS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa atas korban remaja 16 tahun, RI.

Penetapan Ipda MKS sebagai tersangka menambah daftar tersangka kasus ini dimana sebelumnya sebanyak 10 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Aksi bejat para tersangka terhadap RI dilakukan sejak April 2022 hingga Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng.

Baca juga: UPDATE Kasus Asusila di Parigi Moutong, Korban IR Kemungkinan Tak Perlu Operasi Pengangkatan Rahim

Akibat perbuatan itu, RI yang kini masih di bawah umur harus mengalami operasi pengangkatan rahim. 

Adapun penetapan Ipda MKS sebagai tersangka disampaikan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus NUgroho.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, kata Irjen Agus, Ipda MKS juga langsung ditahan.

"Untuk oknum anggota Polri (Ipda MKS) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka."

"Semalam kami tahan. MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya," ungkapnya, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.

Awa mula Ipda IKS kenal korban

Dikutip dari TribunPalu.com, perkenalan antara Ipda MKS dengan korban, RI, terjadi dalam waktu yang singkat. 

Korban RI kala itu meminta Ipda MKS untuk mencari ponsel pintarnya yang hilang.

Pertemuan itu kemudian berlanjut hingga Ipda MKS menyetubuhi korban.

Ipda MKS menyetubuhi korban satu kali dalam keadaan mabuk alkohol.

Kini dinonjobkan

Untuk sementara ini, Ipda MKS diberikan sanksi berupa nonjob dari pekerjaan. 

Hal ini agar tidak menggangu jalannya proses pemeriksaan terhadap Ipda MKS. 

"Proses hukum terhadap oknum polisi itu jika terbukti bisa didahului pidana atau paralel dengan sidang kode etik," kata Irjen Pol Agus Nugroho, Rabu.

Adapun penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu sudah ditarik dari Satreskrim Polres Parimo ke Ditkrimum Polda Sulteng.

Kapolda sebut bukan rudapaksa

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengungkapkan, kasus yang menimpa anak di bawah umur RI (16) yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong, adalah kasus persetubuhan bukan pemerkosaan.

Ia beralasan tak ada unsur kekerasan atau ancaman dalam kasus ini,

"Ini bukan kasus pemerkosaan, tetapi kasus persetubuhan anak di bawah umur dan tindakan para tersangka dilakukan sendiri-sendiri, tidak secara paksa melainkan ada bujuk rayuan dan iming-iming, bahkan dijanjikan menikah" kata Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho pada konferensi pers di Mapolda Sulteng, Rabu (31/5/2023). 

Baca juga: Nasib Ipda MKS, Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Asusila Remaja di Parigi Moutong, Sudah Ditahan

Kapolda menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak April 2022 dan dilaporkan keluarga RI pada Januari 2023 di Polres Parigi Moutong setelah korban mengalami sakit pada bagian perut.

Di hadapan awak media, Kapolda menegaskan, kasus ini bukanlah kasus pemerkosaan atau rudapaksa, melainkan kasus persetubuhan anak yang dilakukan oleh pria dewasa.

Menurutnya berita simpang siur yang telah beredar di media mengalami kekeliruan sebab pihaknya telah menemukan fakta terbaru.

"Perlu kita ketahui bersama bahwa kasus yang terjadi bukanlah perkara kasus pemerkosaan ataupun ruda paksa," ucap Kapolda Sulteng.

Menurut pihak kepolisian, penggunaan istilah yang berbeda ini tentu saja memiliki dampak tersendiri.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini