C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 202.669.000
D. SURAT BERHARGA Rp ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 4.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp ----
Sub Total Rp 268.669.000
UTANG Rp 89.264.863
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 179.404.137
Baca juga: Kasus Siswi SMP vs Pemkot Jambi Berakhir Damai, Syarifah Mengaku Sudah Pernah Lapor Presiden Jokowi
Perjalanan Karier Gempa Awaljon Putra
Saat menjabat sebagai Kasi Datun di Kejari Jambi, Gempa juga berstatus sebagai ketua tim penyidik kasus korupsi pemotongan insentif pajak di BPPRD Kota Jambi.
Kasus ini berujung penetapan tersangka Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) kala itu, Subhi.
Dikutip dari TribunJambi.com, dalam penanganan kasus korupsi BPPRD Kota Jambi waktu itu, sempat juga terjadi kegaduhan saat mutasi terjadi di tubuh Kejari Jambi.
Lima dari empat Kepala Seksi (Kasi) yang terlibat dalam proses penyelidikan dan penyidikan, dimutasi ke luar Kejari Jambi.
Mereka adalah:
- Kasi Pidsus Fino Rangkuti dimutasi menjadi Kasi BB Kejari Padang Sidempuan