TRIBUNNEWS.COM, MANOKWARI - Rumah milik tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat berinisial LS digeledah oleh Tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) Direktorat Reskrimsus Polda Papua Barat, Rabu (7/6/2023).
Rumah LS yang digeledah berlokasi di kawasan Sowi 4 Marampa, Kabupaten Manokwari, itu terlihat dikelilingi pagar tembok.
Baca juga: Kantor KONI Sumsel Digeledah, Petugas Sita 6 Kardus & 2 Box Dokumen Penting terkait Kasus Korupsi
Data yang dihimpun di lokasi, penggeledahan rumah tersangka LS berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pokok korupsi hibah KONI Papua Barat.
Proses penggeledahan rumah itu terpantau ketat dengan pengamanan sejumlah personel Brimob Polda Papua Barat.
Diketahui tersangka LS bersama dua tersangka lain, yakni DI dan AW, menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran.
Baca juga: Polda Papua Barat Menahan Tiga Tersangka Korupsi Hibah KONI Usai Rampung Menjalani Pemeriksaan
Adapun total dana hibah KONI Papua Barat tiga tahun anggaran (2019,2020, dan 2021) senilai Rp 227 miliar dengan kerugian negara mencapai Rp 32,7 miliar berdasarkan hasil perhitungan BPK RI.
Artikel ini telah tayang di Tribunpapuabarat.com dengan judul BREAKING NEWS - Polisi Geledah Rumah Tersangka Korupsi KONI Papua Barat di Sowi Marampa Manokwari