News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ahli Viktimologi Sebut Ada Kelalaian di Kasus Tahanan yang Tewas di Banyumas

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Inilah kabar terbaru soal kasus tahanan curanmor yang meninggal di sel penjara di Banyumas, Jawa Tengah.

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus tahanan curanmor yang meninggal di sel penjara di Banyumas, Jawa Tengah.

Terbaru, pihak kepolisian telah menetapkan 10 orang tahanan sebagai terduga pelaku penganiayaan korban hingga tewas.

Korban diketahui berinisial OK, yang merupakan tahanan pencurian sepeda motor.

OK pun kini menjalani autopsi untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya.

Menanggapi atas peristiwa tersebut, ahli Viktimologi, Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Dr. Angkasa, S.H , M.Hum mengatakan ada unsur kelalaian dari petugas jaga.

Ia menjelaskan tahanan yang meninggal (Oki) itu adalah sebagai korban, karena dia telah mengalami kematian yang disebabkan melanggar hukum.

Baca juga: 10 Tahanan Polresta Banyumas jadi Tersangka Buntut Aniaya Sesama Tahanan, Polisi Lakukan Autopsi

Sedangkan yang melanggar adalah sesama tahanan lainnya.

"Memang berdasarkan hal itu ada unsur kelalaian pihak kepolisian.

Karena walaupun dalam kondisi tertentu petugas jaga harus bertanggung jawab.

Kalau dianiaya pasti ada minta tolong, memang ada CCTV tapi itu hanya sarana.

Tanggung jawab penuh tetap pada petugas jaga," terangnya saat dihubungi Tribunbanyumas.com, Kamis (8/6/2023).

Terkait hal itu ada beberapa segi yang perlu diuraikan, seperti kenapa dikeroyok yang pasti ada sebabnya.

"Mengapa bisa dikeroyok dan hal itu bisa terjadi yang seperti itu seharusnya tidak boleh terjadi di dalam tahanan," terangnya.

Berdasarkan Perpol Kepolisian Nomor 4 tahun 2005 salah satunya adalah mengatur bagaimana pengurusan tahanan.

"Aturan pengursan tahanan ini adalah tanggung jawab kepolisian tentang kesehatan dan lainnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini