Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 4 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau pasal 81 undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
"Barang bukti yang kami amankan satu buah paspor, satu lembar boarding pass (penerbangan), tiket transportasi laut, hasil tes PCR, kartu kewaspadaan dan surat keterangan bebas karantina," ujarnya.
Penulis: Eki Yulianto
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Cerita Ibu Asal Majalengka Jadi Korban Perdagangan Orang, Ditembaki Tentara Malaysia lalu Dipenjara