Ia pun berasumsi surat kendaraan tersebut dikuasai pelaku agar Angeline setuju mobil Xpander digadaikan.
"Jadi memang terlihat sudah seperti direncanakan."
"Pakaian yang dikenakan anak saya juga seperti pakaian baru."
"Kayaknya dibelikan pelaku. Artinya, pelaku melakukan segala upaya untuk mengincar mobil," kata Bambang.
Namun, polisi belum menemukan celah untuk menjerat Rochmat dengan pasal pembunuhan berencana.
Mengingat, pelaku bersikeras membunuh Angeline lantaran sakit hati.
Lalu, dari hasil gelar perkara masih minim bukti ke arah pembunuhan berencana.
Di sisi lain, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Yohan Norsari, juga menghadiri acara persemayaman korban di Rumah Duka Adi Jasa, Demak, Surabaya.
Terlihat civitas kampus membicarakan banyak hal ketika bertemu orang tua Angeline.
Satu di antaranya yakni pihak keluarga diajarkan bagaimana menyiapkan bukti-bukti untuk membongkar kejahatan pelaku.
Yohan mengatakan, pihak kampus akan mengerahkan petugas Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dari Ubaya untuk mendampingi keluarga Angeline dalam memperjuangkan keadilan.
Nantinya, para dosen dan alumni diminta ikut membantu.
"Kami berbela sungkawa atas kejadian ini. Apabila pihak keluarga korban membutuhkan bantuan hukum, kami siap membantu semua prosesnya," jelas Yohan.
(Tribunnews.com/Nuryanti) (Surya.co.id/TribunJatim-Timur.com/Tony Hermawan)
Berita lain terkait Kabupaten Mojokerto