TRIBUNNEWS.COM - Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro mengungkapkan botol yang diberikan oleh tersangka TR (50) kepada balita berinisial N (3) hingga mengakibatkan positif narkoba jenis sabu diduga bekas bong.
Rengga mengatakan botol bong itu diduga digunakan TR sehari sebelum kejadian yaitu Senin (6/6/2023).
"Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu. (Diduga dipakai tersangka) malam sebelum kejadian," kata Rengga, Senin (12/6/2023) dikutip dari Tribun Kaltim.
Lalu, Rengga pun menangkap TR pada Sabtu (10/6/2023) dan menyebut tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun penjara," kata Rengga.
Selain itu, kata Rengga, TR pun telah menjalani pemeriksaan urine dan tinggal menunggu hasil.
Baca juga: Polisi Amankan Tersangka yang Beri Balita Air Sabu, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Di sisi lain, TR dijerat dengan pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kronologi
Insiden ini pun berawal dari adanya laporan ibu korban kepada TRC PPA Kaltim.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun pun menjelaskan, berdasarkan pengakuan ibu korban, pada Selasa (6/6/2023) sore, ia datang ke rumah tetangganya untuk sekedar bercengkerama.
Namun, mendadak sang buah hati datang meminta minum.
Lantaran rumah mereka cukup berjarak, akhirnya sang ibu memintakan minum kepada tetangganya tersebut.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," beber Rina Zainun masih dikutip dari Tribun Kaltim.
Kemudian, saat memasuki malam hari, ibu dan anak itu pun pulang ke rumah.