News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Viral

Kajari Lahat Bantah Tudingan Siswa SMP Diintimidasi Jaksa, Sebut Tak Ada Pertemuan

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lahat Sumatera Selatan, Gunawan Sumarsono menegaskan tidak ada intimidasi dan ancaman terkait viralnya video siswa SMP berinisial AK.

Pihak keluarga AK pun membantah pernyataan Gunawan terkait tidak adanya intimidasi dari jaksa.

Bantahan tersebut, pun diketahui melalui unggahan video di akun Instagram kakak AK yang bernama Berlan, @makbar5440 pada Senin (12/6/2023).

Dalam unggahan tersebut, Berlan menjelaskan bahwa orang tuanya dipanggil oleh Kejari Lahat dan didesak agar berdamai pada Februari 2023.

Ia mengungkapkan jika orang tuanya tidak mau berdamai, maka jaksa tersebut mengancam akan memenjarakan AK.

"Ibu SD mendesak dan membentak orang tua kami untuk berdamai. Kalau tidak berdamai, maka AK dipenjara. Itupun diucapkannya berulang-ulang kalinya," kata Berlan.

Baca juga: Dituding Intimidasi Siswi SMP Saat Mediasi di Polda Jambi, Begini Jawaban Kepala UPTD PPA

Berlan pun meminta bantuan kepada Kejagung dan Presiden Jokowi lantaran merasa dizalimi oleh Kejari Lahat.

"Tolong bapak Presiden Jokowi dan bapak Kejaksaan Agung sekeluarga ini sudah dizalimi dan fitnah, dituduh yang tidak-tidak," katanya.

"Padahal memang kenyataannya oknum jaksa tersebut mengintimidasi orang tua dan keluarga saya. Beri kami rasa keadilan pak, tolong," sambung Berlan.

Kasus yang Dialami AK, Berawal dari Persoalan Kotak Amal Masjid Hilang

Gunawan menjelaskan, bahwa ada kasus ketika AK dan warga Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, Lahat berinisial HS saling lapor.

Namun, bekas laporan HS telah dinyatakan P21 atau lengkap sedangkan milik AK belum lengkap.

Kemudian, kata Gunawan, AK akan dipanggil oleh Kejari Lahat untuk melakukan proses diversi.

Namun ternyata, AK masih ujian sekolah sehingga pemanggilan belum dilakukan.

"Kalau laporan dari HS kepada AK sudah lengkap. Makanya kita mengarahkan ke diversi. Kalau tidak tercapai proses itu bisa lanjut. Begitu juga laporan Akbar jika memang lengkap akan diproses juga," kata Gunawan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini