News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Inafis Polrestabes Bandung memasang garis polisi di rumah kontrakan di Jalan Raya Cijerah, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023) (kiri). Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus plastik di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, diringkus polisi (kanan)

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus plastik di rumah kontrakan di Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023), akhirnya terungkap.

Korban berinisial EF (42) itu ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Ali Nurdin (52).

Ali diamankan di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membenarkan terkait penangkapan Ali.

"Kita laksanakan pengejaran melalui beberapa wilayah, terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjung Mulya, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, Senin (12/6/2023), dilansir TribunJabar.id.

Budi menjelaskan, Ali nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.

Baca juga: Mahasiswi Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Dalam Kos, Polisi Tetapkan Pacar Korban jadi Tersangka

Korban diketahui minta cerai, namun pelaku bersikeras ingin mempertahankan rumah tangganya.

Pelaku pun berupaya mengajak korban untuk rujuk.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku gelap mata.

Budi menjelaskan, pembunuhan itu bermula pada Minggu (4/6/2023).

Pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu.

Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.

"(Korban) mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," ungkap Budi, dikutip dari TribunJabar.id.

Pelaku yang ketika itu duduk di sebelah korban langsung naik pitam.

Ia memukul dan menghimpit dada korban dengan lututnya hingga tak sadarkan diri.

Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung hingga tewas.

Pelaku pembunuhan yang mayatnya dibungkus plastik di Gang Family RT/RW 02/05, Jalan Raya Cijerah Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, diringkus polisi. Dia dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolrestabes Bandung, Senin (12/6/2023) (Tribun Jabar/Nazmi Abdurrahman)

"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban."

"Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," bebernya.

Pelaku lantas mengambil uang Rp 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.

Setelah itu, pelaku sempat kembali ke rumah kontrakan dan memasukkan jasad korban ke dalam plastik.

"Setelah itu, pelaku balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada."

"Dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," tandasnya.

Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke Jambi menggunakan bus.

Budi menambahkan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 lalu.

Saat kejadian, keduanya dalam proses perceraian.

Kronologi Penemuan Jasad

Baca juga: Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.

Warga kemudian meminta Ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.

"Jadi awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi."

"Terus laporan ke RT, kita pinjam kunci ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya," kata Ketua RT 02 Opan Sutisna (44), Rabu (7/6/2023).

Saat pintu terbuka, warga melihat ada bungkusan besar.

Pemilik kontrakan dan warga saat itu tak berani membuka bungkusan tersebut.

Mereka akhirnya memutuskan untuk melapor ke polisi.

"Setelah laporan, baru dibuka. Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih," ungkap Opan.

Menurut Opan, kontrakan tersebut baru dihuni sekitar satu bulan.

Namun, hingga saat ini penghuni kontrakan tersebut belum melapor ke pihak RT maupun RW.

Tim Inafis Polrestabes Bandung memasang garis polisi di rumah kontrakan di Jalan Raya Cijerah, Kota Bandung, Rabu (7/6/2023). Mayat perempuan ditemukan terbungkus di kontrakan itu.

Sempat Cekcok

Sebelum penemuan jasad terbungkus plastik, warga sempat mendengar keributan di rumah kontrakan EF.

Tita Nurmala, tetangga korban mengatakan, korban dan suaminya sempat terlibat cekcok pada Senin (5/6/2023).

"Ya pada waktu saya mendengar hari Senin jam 07.00 WIB, saya setelah pulang dari rumah Pak RW."

"Pas saya dengar suara dalam bahasa Sunda 'ayah abdi hampura, abdi hampura (ayah saya minta maaf, ayah saya minta maaf). Allahuakbar, Astaghfirullah," ujar Tita menirukan ucapan yang ia dengar dari rumah kontrakan korban, Kamis (8/6/2023).

Awalnya, Tita mengaku sempat ingin mengetuk pintu rumah korban.

Namun, urung dia lakukan karena tak ingin mencampuri masalah rumah tangga orang lain.

"Pas saya mau ketuk (pintu), ah takut ikut campur terus saya pulang lagi."

"Tidak ada (suara lain), kalau minta tolong pasti saya ketuk karena saya mendekat ke pintunya," bebernya.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJabar.id/Nazmi Abdurrahman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini