News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

3 Fakta Kecelakaan Maut di Malang: Renggut 4 Nyawa, 3 di Antaranya Satu Keluarga Termasuk Bayi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kecelakaan (kiri), Polisi melakukan evakuasi kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang (kanan). Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (11/6/2023) ini mengakibatkan 4 korban meninggal dunia, tiga di antaranya masih satu keluarga.

TRIBUNNEWS.COM - Kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Minggu (11/6/2023) sekira pukul 15.10 WIB.

Insiden nahas itu melibatkan sebuah mobil pikap dan tiga sepeda motor.

Akibat kecelakaan tersebut, empat orang meninggal dunia.

Dari empat korban tewas itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga.

Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakata kecelakaan maut di Malang:

1. Kronologi Kejadian

Baca juga: Daftar Korban Kecelakaan Maut di Malang, Pasutri dan Bayi 10 Bulan Tewas, Sopir Pikap jadi Tersangka

Dilansir Kompas.com, peristiwa bermula saat mobil pikap Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi N 8315 EJ melaju kencang dari arah barat (Kota Malang) menuju timur (Pakis).

Mobil itu dikemudian oleh Didit (40), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Poncokusumo.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), as roda mobil pikap patah sehingga oleng ke kanan.

"Patahnya as roda itu diduga patah saat mobil hendak mendahului kendaraan yang melaju di depannya."

"Di samping itu kondisi cuaca saat itu sedang hujan," kata Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agnis Juwita Manurung.

Selanjutnya, dari arah berlawanan (timur) tiga sepeda motor dengan nomor N 4548 ABY, N 3485 GAA, dan S 4240 ST menabrak mobil pikap tersebut secara beruntun.

2. Satu Keluarga Tewas

Akibat insiden tersebut, empat orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat.

Dari empat korban tewas itu, tiga di antaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari bapak, ibu, dan bayinya.

Adapun identitas ketiga korban yang merupakan satu keluarga yakni PKU (38), SR (50), DAN bayi berusia 10 bulan berinisial MSH.

Polisi melakukan evakuasi kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (11/6/2023) ini mengakibatkan 4 korban meninggal dunia, tiga di antaranya masih satu keluarga. (Polres Malang)

Mereka merupakan warga Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Sementara satu pengendara lain yakni NI (29), warga Kecamatan Jabung, Kota Malang.

Agnis mengatakan, saat kejadian, satu keluarga yang menjadi korban tewas baru saja mengantar anaknya ke pondok pesantren.

"Tujuannya mau pulang (rumah) karena baru mengantar anaknya yang paling besar ke salah satu pondok di Kecamatan Tumpang bersama anaknya yang paling kecil," ujar Agnis, Senin (12/6/2023), dilansir SuryaMalang.com.

Dikatakan Agnis, pasangan suami istri yang menjadi korban tewas itu memiliki lima orang anak.

Karena kecelakaan yang merenggut nyawa keduanya, kini empat orang anak mereka menjadi yatim piatu.

3. Sopir Pikap jadi Tersangka

Atas kejadian nahas itu, polisi menetapkan sopir pikap sebagai tersangka.

Didit ditetapakan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Agnis mengatakan, kecelakaan itu terjadi bukan karena as roda mobil patah, namun karena kelalaian sopir.

Baca juga: Tiga dari 4 Korban Tewas Kecelakaan di Malang Ternyata Pasutri & Bayinya, Sopir Pikap Jadi Tersangka

"Kita dalami dan lakukan pengembangan yang tadinya diduga patas as dan mengalami oleng, ternyata murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi," tandasnya, dilansir SuryaMalang.com.

Dijelaskan Agnis, saat kejadian, kondisi sedang hujan, dimana Didit melaju dengan kecepatan 70 kilometer/jam.

Sopir kemudian mengambil jalur dari arah berlawanan kemudian hilang kendali lalu oleng dan banting stir ke kanan.

Akibatnya, mobil menabrak tiga kendaraan dari arah berlawanan hingga menewaskan 4 orang.

Atas insiden itu, Didit dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah, Kompas.com/Imron Hakiki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini