News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka TPPO modus Michat yang berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). Para pelaku menjalankan aksinya lewat prostitusi online

TRIBUNNEWS.COM, BOGOR -  Polisi mengungkap para muncikari prostitusi online bekerja sama dengan pemilik kamar kos.

Imbalannya, pemilik kamar kos tersebut mendapat sejumlah uang.

Baca juga: Hasil Ronda Malam, Polisi dan Penghuni Apartemen Bogor Valley Tangkap Mucikari Prostitusi Online

Diketahui, Polresta Bogor Kota menangkap 9 orang tersangka kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor.

"Pemilik kos tahu dan menerima uang. Misal harga rate 170 ribu ratenya naik jadi 180 ribu," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Rizka Fadhila, Senin (12/6/2023).

Rizka menjelaskan, uang itu membuat pemilik kamar kos itu tutup mulut.

Alhasil, prostitusi online di kamar kos itu berjalan mulus.

Meski begitu, pemiilik kamar kos itu akan dilakukan pemeriksaan.

"Tentu kita akan dalami lagi. Tentu ini keterlibatan pelaku dengan pemilik. Kita dalami juga pemilik kamar kos nya," tegas Rizka.

Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

Sementara itu, di sisi lain, Polresta Bogor Kota terus berupaya menekan angka TPPO prostitusi online di Kota Bogor.

Dari semua kecamatan di Kota Bogor, polisi terus memetakan titik-titik yang disinyalir masih marak prostitusi.

"Informasi sudah kita terima baik dari masyarakat maupun aduan ke link media sosial kami. Saat ini satu persatu kita dalami.  Itu masing masing kecamatan masih ada ( prostitusi online)," tandasnya.

Tarif kencan

Sekali kencang di ranjang, para PSK online ini mematok harga mulai Rp 200 ribu hingga Rp 250 ribu untuk sekali kencan.

Bahkan, PSK online Bogor ini sanggup melayani 5 orang pria di ranjang dalam waktu satu malam.

Baca juga: Belasan Remaja di Puncak Diamankan Polisi, Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Dari hasil interogasi, para korban (PSK) melayani 5 tamu per-hari dengan tarif Rp 200 sampai Rp 250 ribu," jelas Kapolreta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo teguh Prakoso, Senin (12/6/2023).

Mirisnya, wanita yang dijajakan menjadi PSK online ini merupakan anak dibawah umur.

Para mucikari ini memanfaatkan gadis muda itu untuk meraup pundi rupiah dengan cara mudah.

Dalam sepekan, rata-rata sang mucikari dan PSK online ini bisa memperoleh keuntungan hingga Rp 7 jutaan rupiah.

"Mereka (PSK dibawah umur) dikasih Rp 3 juta, dan sisanya untuk pelaku yang memperdagangkan," kata Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Dijual Lewat MiChat

Sejumlah gadis Bogor dijual lewat aplikasi MiChat untuk menjadi pemuas nafsu pria hidung belang.

Aksi para pelaku pun dibongkar aparat kepolisian Polresta Bogor Kota.

Baca juga: Sebanyak 28 Wanita Muda di Manado Diciduk Polisi karena Prostitusi Online, Ada Siswa SMA

Sembilan orang tersangka Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) di Kota Bogor berhasil ditangkap polisi, dua diantaranya merupakan anak dibawah umur.

Mereka diamankan dari 5 lokasi yang berbeda diantaranya, Reddorz Sudirman di Bogor Tengah,  Apartemen Bogor Valley di Tanah Sareal, Kos-kosan Jalan Sindang Sari di Bogor Timur, Red House Taman Corat-coret di Bogor Utara, dan Kosan Gang Kutilang di Kelurahan Gunung Batu Bogor Barat.

Keseluruhan, korban yang dijual belikan melalui aplikasi Michat ini masih dibawah umur.

"Dari berbagai kasus dan tersangka yang diamankan, ini korban semuanya dibawah umur. Jadi Wanita yang dieksploitasi secara ekonomi dan seksual oleh para pelaku," terang Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso.

Menurutnya, 6 (enam) korban yang terjerumus prostitusi online ini merupakan anak dibawah umur 

"Ini korbannya anak dibawah umur, ada sebanyak 6 anak yang diperdagangkan atau dieksploitasi secara ekonomi maupun seksual," tambah Bismo.

Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.

Penulis: Rahmat Hidayat

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemik Kamar Kos Muluskan Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Bongkar Sejumlah Uang yang Diterima

dan

Pengakuan PSK Online di Bogor Sehari Layani 5 Pelanggan, Tarif Kencan hingga Sosok Muncikari Terkuak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini