News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Baru Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, Jasad Korban Sempat Disetubuhi Pelaku

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Atok Utomo menunjukkan foto anak sulungnya yang menghilang sejak 15 Mei 2023 lalu dan (Kanan) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Wiwit Adisatria dalam keterangan pers pembunuhan siswi SMP yang dibunuh teman kelasnya. Sebelum dibuang, jasad korban sempat disetubuhi salah satu pelaku.

AKBP Wiwit Adisatria mengatakan kedua pelaku ditangkap pada Senin (12/6/2023) sekitar pukul 16.00 WIB.

"Ini pelakunya ada dua, yang satu ini masih anak kebetulan satu kelas korban dan pelaku kedua dewasa adalah teman dari AB," tuturnya.

Motif kasus pembunuhan ini karena AB memiliki dendam kepada korban yang merupakan bendahara kelas.

Saat tidur di kelas, korban membangunkan AB untuk menagih iuran mingguan.

"Jadi pelaku ini dendam saat dibangunkan korban menagih iuran kelas selama dua bulan belum dibayar, yang setiap minggu itu adalah 5 ribu dan ini sampai 40 ribu," tandasnya.

Selain melakukan pembunuhan, kedua pelaku juga mengambil handphone dan sepeda motor milik korban.

Handphone milik korban dijual di sebuah toko seluler seharga Rp 1 juta.

Baca juga: Siswi SMP di Mojokerto Ditemukan Tewas, Jenazahnya Terbungkus Karung Putih di Dekat Rel Kereta Api

Kasus ini terungkap setelah polisi meminta keterangan pemilik toko seluler yang membeli handphone korban.

"Dari handphone itulah ada di seseorang melakukan penyelidikan didapat informasi terkait keberadaan terduga pelaku," pungkasnya, dikutip dari TribunMojokerto.com.

AKBP Wiwit Adisatria menambahkan pelaku yang masih di bawah umur akan tetap di proses diperadilan anak.

Sementara pelaku dewasa akan diproses di pengadilan.

Kedua pelaku dapat dijerat dengan Pasal 340 KUHP, 338 KUHP Juncto Pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak dan Pasal 365.

"Sementara itu dulu nanti hasil tim kami di lapangan melakukan penyidikan kemungkinan ada penambahan pasal nanti kami sampaikan secepatnya," bebernya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMojokerto.com/Muhammad Romadoni) (Kompas.com/M Syafi'i)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini