TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengumumkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019.
Tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/6/2023) yakni Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan.
Hamzah Ahmad merupakan Plt Dirut PDAM 2019, kemudian Asdar Ali merupakan Direktur Teknik Perumda, sedangkan Tiro Paranoan menjabat sebagai Plt Direktur Keuangan 2019.
Penetapan ketiga tersangka baru itu diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo didampingi Aspidsus Yudi Triadi.
Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar
"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet Tadung Allo, Selasa (13/6/2023).
"Masing-masing adalah HA Direktur Utama PDAM Kota Makassar 20219-2020 untuk penggunaan Laba Tahun 2018-2019," sambungnya.
Kemudian tersangka kedua adalah TP Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk Laba 2018.
"Yang ketiga adalah HA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk pengguna laba tahun 2019," bebernya.
Pantauan Tribun-Timur.com di Kejati Sulsel z ketiga tersangka itu dipakaikan rompi berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5.
Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian yang Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Mereka lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dengan kondisi tangan terborgol.
Ketiganya pun dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya, kasus rasua itu telah menyeret dua tersangka yang kini menjalani proses sidang.
Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan Irawan.
3 Mantan Direktur Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel