Pada Selasa (18/4/2023), Kejati Sulsel menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019.
Uang senilai RP1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar yakni AA, HA, TP.
Ketiganya mengembalikan uang kepada Kejati Sulsel total senilai Rp1,5 miliar.
Uang itu tampak dibungkus plastik putih, terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.
"Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada wartawan Selasa (18/4/2023) lalu.
Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.
(TribunMakassar.com/Muslimin Emba)
Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Susul Haris Yasin Limpo, Ini Identitas dan Jabatan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar