News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Identitas 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi PDAM Makassar, Para Tersangka Ditahan di Rutan Makassar

Editor: Abdul Muhaimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penyidik Kejati Sulsel menggeledah Kator Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Kamis (9/12/2021). Kejati Sulsel mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PDAM Makassar.

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengumumkan tiga tersangka baru kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar Tahun Anggaran 2017-2019.

Tiga nama baru yang ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (13/6/2023) yakni Hamzah Ahmad, Asdar Ali, dan Tiro Paranoan.

Hamzah Ahmad merupakan Plt Dirut PDAM 2019, kemudian Asdar Ali merupakan Direktur Teknik Perumda, sedangkan Tiro Paranoan menjabat sebagai Plt Direktur Keuangan 2019.

Penetapan ketiga tersangka baru itu diumumkan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo didampingi Aspidsus Yudi Triadi.

Baca juga: Haris Yasin Limpo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perannya pada Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

"Pada hari ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka," kata Zet Tadung Allo, Selasa (13/6/2023).

"Masing-masing adalah HA Direktur Utama PDAM Kota Makassar 20219-2020 untuk penggunaan Laba Tahun 2018-2019," sambungnya.

Kemudian tersangka kedua adalah TP Plt Direktur Keuangan PDAM Makassar untuk Laba 2018.

"Yang ketiga adalah HA, Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk pengguna laba tahun 2019," bebernya.

Pantauan Tribun-Timur.com di Kejati Sulsel z ketiga tersangka itu dipakaikan rompi berwarna pink setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5.

Baca juga: Profil Haris Yasin Limpo, Adik Menteri Pertanian yang Jadi Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Mereka lantas digiring ke mobil tahanan Kejari Makassar dengan kondisi tangan terborgol.

Ketiganya pun dibawa ke Rutan Makassar untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya, kasus rasua itu telah menyeret dua tersangka yang kini menjalani proses sidang.

Kedua tersangka itu adalah Mantan Direktur PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dan Mantan Direktur Keuangan Irawan.

3 Mantan Direktur Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar ke Kejati Sulsel

Pada Selasa (18/4/2023), Kejati Sulsel menyita uang Rp1,5 miliar dalam pengembangan kasus dugaan korupsi PDAM Makassar tahun 2017-2019.

Uang senilai RP1,5 miliar itu diperoleh Kejati Sulsel hasil pengembalian dari tiga mantan Direktur PDAM Makassar yakni AA, HA, TP.

Ketiganya mengembalikan uang kepada Kejati Sulsel total senilai Rp1,5 miliar.

Uang itu tampak dibungkus plastik putih, terdiri dari uang pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu.

"Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp1.587.612.000," kata Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel Soetarmi kepada wartawan Selasa (18/4/2023) lalu.

Soetarmi mengatakan uang Rp1,5 miliar itu berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi tahun 2017.

(TribunMakassar.com/Muslimin Emba)

Artikel ini telah tayang di TribunMakassar.com dengan judul Susul Haris Yasin Limpo, Ini Identitas dan Jabatan 3 Tersangka Baru Korupsi PDAM Makassar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini