Si kembar Rihana Rihani telah ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan PO iPhone.
Si kembar ditetapkan sebagai tersangka seusai polisi menerima laporan dari masyarakat sebanya 13 laporan.
Laporan tersebut menyebar di berbagai polres jajaran, terang Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi.
Sementara itu karena Rihana dan Rihani telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hengki, maka pihaknya tak perlu lagi melakukan pemanggilan terhadap si kembar itu.
Dalam upaya pengejaran, pihak kepolisian membentuk tim khusus (timsus).
"Nggak usah dipanggil, langsung ditangkap," ungkap Kombes Hengki, dikutip dari YouTube Kompas TV.
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Galuh Widya Wardani) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)