TRIBUNNEWS.COM – AA , pelaku percobaan penculikan mantan kekasihnya, SR (26), rupanya hampir menabrak warga sekitar saat berupaya melarikan diri.
Diketahui, aksi percobaan penculikan yang terjadi di Kelurahan Lubuk Begalung NAN XX, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatra Barat pada Senin (12/6/2023), membuat warga sekitar heboh.
Pasalnya, korban yang digendong paksa pelaku untuk naik ke mobil warna putih berpelat nomor BA 1632 FO berteriak meminta tolong hingga menarik perhatian warga sekitar.
Lantaran banyak warga yang berdatangan, korban kemudiian berhasil turun dari mobil.
Warga yang melihat kejadian tersebut pun berupaya untuk mengadang pelaku.
Namun, mobil yang dikendarai pelaku melaju kencang untuk melarikan diri.
Baca juga: Heboh Guru Diculik Mantan Pacarnya, Pelaku Sempat Lakukan Aksi yang Sama Pada 2022 Lalu, Kini Kabur
Saking kencangnya mobil tersebut, seorang warga bernama Alfian (59) mengaku nyaris tertabrak.
Saat kejadian, Alfian sedang berada di warung dan tengah duduk santai bersama dua warga lainnya.
"Saya keluar warung. Tiba-tiba mobil minibus putih melaju kencang ke luar ke arah By Pass."
"Tentu saya refleks mengelak karena mobil itu melaju kencang. Hampir saya ditabraknya," kata Alfian saat dijumpai saat diwawancarai TribunPadang.com, Selasa (13/6/2023).
Ia kemudian melihat korban sudah terjatuh di jalan.
Warga lain bernama Noval (43) yang melihat kejadian itu menolong SR yang terjatuh.
Saat ditolong, korban mengeluhkan bahunya sakit lantaran terjatuh dari mobil mantan kekasihnya itu.
"Korban nampak sudah terjatuh dari mobil, saya langsung bantu korban. Dia menggigil, bahunya sakit karena terjatuh."
"Ia Pusing. Selain itu, tas perempuan itu juga berserakan," kata Noval.
Terancam hukuman 12 tahun penjara
Terkait aksi AA yang mencoba menculik SR, pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.
Saat ini, perkara dugaan percobaan penculikan ini telah dilaporkan ke Polsek Lubuk Begalung.
Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal Penculikan.
"Kalau nantinya masih berlanjut, karena sekarang prosesnya masih Laporan Pengaduan."
"Jika sudah menjadi Laporan Polisi dan kita amankan pelaku, kita gunakan Pasal Penculikan," kata Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi, dikutip dari TribunPadang.com.
Terkait pasalnya, pelaku akan dikenakan Pasal 328 Jo 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Perkara percobaan penculikan, yaitu melanggar Pasal 328 juncto 53 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Mochammad Rosidi.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial aksi dugaan percobaan penculikan dilakukan AA kepada SR.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, saat itu AA yang melihat SR keluar dari sebuah rumah langsung menarik paksa mantan kekasihnya itu dan memasukannya ke dalam mobil.
Usai berhasil memasukkan SR ke mobil, AA langsung melarikan diri.
Rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial itu lantas menuai berbagai komentar dari warganet.
(Tribunnews.com/Linda) (TribunPadang.com/Rezi Azwar/Wahyu Bahar)