Menurut informasi dari kelurga korban, kata Andy, kejadian asusila itu terjadi saat korban sedang membuat kopi di dapur.
Lanjut Andi, pelaku sempat mengancam korban untuk tidak berbicara kepada ibu korban.
Andi menyebut korban sempat memberikan perlawanan kepada pelaku, sehingga korban berhasil melarikan diri.
"Kaki korban masih bisa bergerak sehingga dapat menendang perut pelaku dan pelaku tejatuh ke bawah," ujarnya.
Lalu, korban berhasil melarikan diri melalui jendela kamar yang terbuka.
Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Keluarga, Remaja 15 Tahun Ternyata Jadi Korban Asusila Pacar & 6 Temannya
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan putus asa serta takut jika bertemu dengan pelaku.
Kemudian, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya atau istri pelaku.
Selanjutnya, ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Poslek Palas untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan ibu korban dan keterangan dari korban, pihaknya mendatangi rumah pelaku pada Minggu (10/6/2023).
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa benar melalukan perbuatan tindakan asusika terhadap anak tirinya.
Pelaku kemudian dibawa dan diamankan ke Polsek Palas guna proses lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Andy mengatakan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri Barus)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.id dengan judul Diringkus Polisi, Ayah Tiri Pelaku Asusila di Lampung Selatan Malah Senyum