TRIBUNNEWS.COM, BUKITTINGGI - Seorang remaja laki-laki berusia 17 tahun sebut saja bernama Raja (bukan nama sebenarnya--red) diringkus polisi karena diduga 'menjual' pria dewasa melalui aplikasi kencan.
Raja ditangkap saat berada di sebuah hotel di kawasan Guguak Panjang, Bukittinggi, Rabu (14/6/2023) dinihari.
Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos
Laki-laki dewasa yang diduga menjadi korbannya berinisial Z (27).
"Kemarin malam, kami mengamankan anak di bawah umur. Dia diduga sebagai muncikari. Sebab menjual seorang laki-laki kepada laki-laki lain," kata Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi, AKP Fetrizal kepada TribunPadang.com, Kamis (15/6/2023).
Fetrizal mengatakan, tindakan Raja masuk dalam kategori pidana.
Raja dijerat Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kendati demikian, Raja yang kini berstatus anak di bawah umur dalam pandangan hukum, maka menurut Fetrizal, saat penindakan bakal diterapkan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penangkapan kepada Raja dilakukan atas dasar LP/A/02/VI/2023/SPKT/Satreskrim/Polresta Bukittinggi/Polda Sumatera Barat tertanggal 14 Juni 2023. (TribunPadang.com/Alif Ilham Fajriadi)
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Remaja Jual Pria Dewasa Lewat Aplikasi Kencan Online di Bukittinggi