TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG - Pasangan suami-istri Y (46) dan RS (35), asal Sumedang Jawa Barat, ditangkap polisi karena menjadi pelaku perdagangan orang.
Keduanya telah 11 kali memberangkatkan tenaga kerja ke luar negeri. Dua di antara keluarga korbannya melapor ke Polres Sumedang.
Baca juga: Siswi SMP di Ciamis Jadi Korban Perdagangan Orang: Korban Dijual di Media Sosial
Dalam menjebak korbannya, pasutri itu mengiming-imingi dengan janji berangkat kerja ke Dubai sebagai petugas salon atau aisten rumah tangga.
Namun, kenyataan korbannya diberangkatkan ke Suriah.
"Korban juga dijanjikan gaji USD 300 (Rp4.473.300)," kata Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan kepada TribunJabar.id, Kamis (15/6/2023).
Di tengah kondisi ekonomi para korban yang biasa, nilai gaji yang dijanjikan itu dinilai menggiurkan.
"Mereka ditawari orang per orang,"
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang Lintas Negara di Bogor, Rekrut Korban Lewat Facebook
"Meski ada pula penawaran yang dilakukan via media sosial," kata Kapolres.
Kapores mengatakan sejauh ini baru dua korban yang melapor, dan polisi terus melakukan pengembangan atas kasus ini.
"Kami masih kembangkan lebih lanjut, dan diperkirakan masih ada (korbannya)," kata Kapolres.
Penulis: Kiki Andriana
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasutri Sumedang Pelaku Perdagangan Orang Iming-imingi Korbannya Gaji 300 USD Per Bulan