Kapolsek Lubuk Begalung, Kompol Mochammad Rosidi membenarkan percobaan aksi penculikan.
Diketahui korbannya guru les privat berinisial SR (26), sementara pelaku merupakan mantan pacarnya sendiri AA.
Rosidi menjelaskan, percobaan penculikan ternyata pernah terjadi sebelumnya.
Pelaku beraksi pertama kalinya pada bulan Desember tahun 2022.
"Waktu percobaan pertama sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
Kemudian Senin kemarin sekitar pukul 12.00 WIB dilakukan lagi percobaan penculikan," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com.
Rosidi mengatakan, pihaknya masih mempelajari kasus percobaan penculikan ini.
Untuk pelaku belum diamankan lantaran korban baru membuat pengaduan.
"Jika sudah menjadi Laporan Polisi dan kita amankan pelaku, kita gunakan Pasal Penculikan
Perkara percobaan penculikan, yaitu melanggar Pasal 328 juncto 53 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara," tutup Mochammad.
Informasi tambahan, AA kini berusaha kabur ke luar daerah setelah mencoba menculik mantan pacarnya.
Polisi sudah mendatangi rumahnya, namun tidak mendapati keberadaannya.
Sementara motif AA beraksi lantaran tidak terima diputuskan oleh korban.
Baca juga: 4 Ketua BEM UI Pernah Viral: Manik Sebut DPR Pengkhianat, Zaadit Pemberi Kartu Kuning Jokowi
Korban trauma