News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Palu Tega Jual Pacar Melalui Aplikasi MiChat, Pasang Tarif Rp350 Ribu Sekali Kencan

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI aplikasi michat

Laporan Wartawan TribunPalu, Rian Afdhal

TRIBUNNEWS.COM, PALU - Polresta Palu mengamankan 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kasat Reskrim Polresta Palu, AKP Ferdinand Esau Numbery mengatakan,  penangkapan bermula adanya informasi di Kota Palu sering terjadi TPPO alias eksploitasi anak melalui aplikasi MiChat.

Polisi lantas menghubungi salah satu orang yang membuka pelayanan Open Boking Order (BO) atau pelacuran.

"Kami mencoba memancing datang ke lokasi tempat kejadian  di salah salah satu hotel yang ada di Jalan Samratulangi Palu," ucapnya saat konferensi pers di Polresta Palu, Jl Samratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Jumat (16/6/2023).

Selang beberapa menit, datang satu unit mobil jenis Toyota Calya yang mana didalamnya terdapat 4 orang yang masing-masing 2 wanita dan 2 pria.

Baca juga: Mahasiswa di Palu Terlibat Prostitusi Open BO Melalui Aplikasi MiChat

Turun satu orang lelaki dan satu orang perempuan menemui orang (cepu) yang dijadikan undercover atau informan polisi di hotel tersebut.

Pria yang turun bersama seorang wanita itu menerima uang sebesar Rp 1 juta dari cepu.

Lalu wanita yang dibawanya ditinggalkan bersama cepu tersebut.

"Lelaki itu kembali ke dalam mobil sedangkan perempuan masuk kedaam kamar hotel, sekitar jam 00.30 Wita tim gabungan satreskrim langsung menangkap 3 orang didalam mobil dan sebagian lagi mengamankan wanita yang masuk dalam kamar," ujarnya.

 Usai dilakukan penangkapan, terkuak bahwa  4 orang pelaku ini mempunyai peran masing-masing.

Peran 3 orang lelaki itu yakni MF sebagai tukang antar jemput terhadap anak ya g dipekerjakan, RA mengelola aplikasi Michat alias melakukan tawar-menawar.

Kemudian, 1 orang wanita yakni berinisial SK berperan menemani anak yang melakukan open BO (pelacuran) yaitu berinisial DS.

Kedua wanita itu yakni SK dan DS ini adalah rekan satu kos yang berada di Jl Hayam Wuruk, Kota Palu.

Selang beberapa hari, aparat kepolisian kembali menangkap seorang lelaki berinisial AH di salah satu hotel yang ada di Jl Sis Aljufri, Kelurahan Siranindi, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 wita kemarin.

Pelaku menjual pacarnya sendiri berinisial DT melalui aplikasi Michat.

Sebanyak 3 orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil ditangkap aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. (TRIBUNPALU.COM/RIAN AFDHAL)

Dari hasil interogasi pelaku mengakui sudah menjual pacarnya sebanyak 3 kali.

"Tim gabungan melakukan undercover untuk mencoba menghubungi menggunakan aplikasi Michat, nilai bayarannya Rp 350 ribu sudah termasuk dengan kamar cara bayarnya COD," tuturnya.

Sesampainya di salah satu hotel itu, anggota kepolisian bersama cepu yang telah ditunjuk masuk kedalam kamar dan mengamankan 2 orang yakni DS dan AH.

"Kedua orang ini sudah dibawa amankan di Polresta Palu untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Dari sejumlah kasus itu, aparat kepolisian mengamankan barang bukti berupa berupa Uang Tunai Rp 1 juta, 1 unit mobil jenis Toyota Calya, 5 unit Handphone, uang tunai Rp 350 ribu.

Atas perbuatannya, untuk pelaku MF dan RA akan dijerat pasal 83 jo pasa 76F dan/atau pasal 88 jo pasal 76I Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan/atau pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 sampai 15 tahun penjara.

Sedangkan, pelaku AH akan dijerat pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun sampai 1 tahun 4 bulan penjara. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunPalu.com dengan judul 3 Pelaku Perdagangan Anak di Palu via MiChat Ditangkap Polisi, Ada yang Jual Pacar Sendiri

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini