TRIBUNNEWS.COM - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap kasus brankas narkoba yang ditemukan di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Saat penggerebekan polisi menemukan empat tersangka yang sedang pesta sabu dan ganja di sebuah ruang sekertariat Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Bahasa dan Sastra (Lk FBS) UNM.
Keempat tersangka yang ditangkap pernah berkuliah di UNM, namun statusnya mahasiswa drop out (DO).
Menanggapi kasus ini, rektor UNM, Prof Husain Syam mengutuk keras perbuatan para tersangka.
Menurutnya, aksi yang dilakukan para pelaku sangat mencederai nama baik UNM.
Baca juga: Fakta Brankas Narkoba di UNM: Pelaku Penyimpanan hingga Dikendalikan Narapidana
Guru besar Fakultas Teknik (FT) itu meminta pihak kepolisian agar menyelidiki lebih mendalam soal kasus tersebut.
"Kampus UNM adalah lembaga yang jadi korban oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab. Perlu saya tegaskan, mereka bukan alumni UNM," tegas Prof Husain Syam dalam konferensi pers di Menara Pinisi UNM Lt 7, Jl AP Pettarani, Makassar, Sulsel, Jumat (16/6/2023).
Dalam konferensi pers itu menghadirkan seluruh Pimpinan UNM, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel, dan Ditresnarkoba Polda Sulsel.
Prof Husain Syam mengaku, kaget dan kecolongan dengan adanya temuan brankas narkoba di kampus oranye.
"Kami menyadari bahwa ini adalah hal yang tidak diinginkan. Dan kami sama sekali tidak tahu menahu bahwa kasus ini terjadi di kampus UNM," kata Husain.
"Kita harus mengakui bahwa ini fakta. Berarti sistem keamanan di UNM ini adalah masih lemah. Dan kami tentu akan berbenah soal keamanan," Husain menambahkan.
Prof Husain pun melayangkan permohonan maaf atas peristiwa tersebut kepada masyarakat, terutama lembaga Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Baca juga: Warga Binaan Rutan Jeneponto Terlibat Temuan Brankas Narkoba di Universitas Negeri Makassar
"Kami menghormati dan memberi ruang kepada Polda Sulsel untuk melakukan proses pengembangan lebih lanjut. Kami siap bekerja sama," katanya.
Rektor menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika ada mahasiswa, dosen maupun pegawai yang terlibat kasus brankas narkoba itu.
"Siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut, baik mahasiswa, dosen, dan pegawai UNM. Tentu secara tegas kita akan pecat," tandasnya.
Kasus brankas narkoba itu diumumkan Polda Sulsel pada Kamis (8/6/2023) lalu.
Belakangan terungkap kasus bunker narkoba tersebut ditemukan di sekretariat lembaga kemahasiswaan di kampus Fakultas Bahasa dan Sastra Universitas Negeri Makassar (UNM).
Minggu (11/6/2023), Polda Sulsel merilis kasus tersebut pukul 21.30 wita malam di Mapolda Sulsel.
Polda Sulsel mengubah narasi bunker narkoba jadi brangkas narkoba.
Baca juga: Selain Temukan Brankas Narkoba di Kampus UNM, Polisi Juga Amankan 4 Orang Sedang Pesta Narkoba
Brankas narkotika dihadirkan Polda Sulsel di hadapan awak media.
Empat tersangka ditangkap saat pesta sabu dan ganja di perguruan tinggi negeri ini
Mereka ialah SAH, MA, AG dan M.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi menyebut, keempatnya memang pernah berkuliah di UNM
Meski bukan lagi berstatus mahasiswa, para tersangka masih sering masuk ke kampus.
Saat ditangkap, mereka sedang mengonsumsi sabu dan ganja.
Pelaku ditangkap disebuah sekretariat yang tak lagi digunakan.
Selain mereka, masih ada dua tersangka lainnya yakni S dan RR.
Tersangka S ditangkap di Gowa bereperan sebagai kurir.
Sementara RR ditangkap di Jl Muh Tahir karena menyimpan barang bukti milik SAH.
"Hasil interogasi dan pengembangan SAH seluruh barang bukti narkotika sabu dan ganja milik lelaki SN di Rutan Jeneponto," kata Irjen Setyo.
"Kemudian narkotika ganja diperoleh dari salah seorang mahasiswa UNM yang belum diketahui identitasnya," lanjutnya.
Baca juga: Telah Beraksi Dua Kali, Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Untung Hingga Rp 600 Juta
Polisi menyita barang bukti di 7 sachet plastik klip kristal bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 4,7010 gram.
Kemudian satu sachet plastik berisi 6 setengah butir tablet warna coklat berlogo Gucci narkotika jenis ekstasi dengan berat 2,4 gram.
Selain itu, polisi juga menemukan 4 linting daun ganja.
Ada juga satu buah catatan transaksi narkotika, serta tiga buah alat hisap sabu jenis bong.
Keenam tersangka kini sudah diamankan di Polda Sulsel.
Mahasiswa DO UNM menambah daftar pelaku narkoba setelah mahasiswa UMI tahun 2021 dan oknum dosen Universitas Hasanuddin Makassar pada tahun 2014 silam.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Merasa Dirugikan, Rektor UNM Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Brankas Narkoba