Korban KDRT
Pihak kepolisian yang datang pun melakukan autopsi pada jasad korban.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya menangkap Mashuri dan menetapkannya sebagai tersangka atas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Onkoseno G Sukahar, mengatakan dari hasil autopsi memang disimpulkan, sebelum tewas Budiati sempat menerima tindakan penganiayaan.
Mashuri pun mengaku pernah memukul istrinya.
"Dari hasil autopsi, ditemukan memar-memar di kepala korban yang pada akhirnya mengakibatkan korban meninggal dunia."
"Tapi itu tidak terjadi seketika. Itu akumulasi dari penganiayaan yang dilakukan suaminya. Terlebih karena korban kondisinya belum fit pascamelahirkan,"
"Akhirnya dipicu luka lebam itu, korban meninggal dunia," kata Onkoseno saat ditemui awak media di Kantor Sat Reskrim Polresta Pati, Jumat (16/6/2023).
Onkoseno pun mgengatakan, pelaku melakukan pemukulan pada Jumat pekan lalu.
"Suami korban mengakui melakukan pemukulan pada istrinya pada Jumat sepekan sebelumnya,"
"Tapi, sebelum itu juga pernah melakukan penganiayaan karena sifatnya temperamental," ujar dia.
Ancaman Orang Tua Korban
Gunadi, orang tua korban, berharap pelaku bisa dihukum seberat-beratnya.
Mengutip TribunJateng.com, ia pun mengancam akan membunuh pelaku jika tidak dihukum seberat-beratnya.
"Saya ikhlas atas kepergian anak saya. Saya doakan diterima di sisi Allah."
"Tapi, jangan sampai anak saya mati konyol, nyawanya direndahkan. Karena itu pelaku harus dihukum seberat-beratnya."
"Kalau hukumannya ringan, saya berani membunuh (pelaku) dan rela dipenjara," tegas Gunadi, Jumat.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJateng.com, Mazka Hauzan Naufal)