Lalu, Panji Gumilang melanjutkan pendidikan tinggi di IAIN Syarif Hidayatullah Ciputat dengan mengambil jurusan Sejarah dan Kebudayaan Islam Fakultas Adab.
Pernah Masuk Bui
Mengutip Kompas.com, Panji Gumilang pernah menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen kepengurusan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pada 2011.
Ia kemudian dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 226 jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
Dalam sidang vonis yang digelar pada 2012, Panji Gumilang divonis bersalah dan dihukum 10 bulan penjara.
Ia kemudian dijebloskan ke dalam penjara pada 2015 berdasarkan putusan kasasi dari Mahkamah Agung.
Pecat Ratusan Guru
Baca juga: Sosok dan Sederet Kontroversi Panji Gumilang, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun yang Dianggap Menyimpang
Selain masuk penjara, Panji Gumilang pernah melakukan kebijakan kontroversi di pesantrennya yakni memecat 16 guru pengajarnya.
Setelah pemecatan itu, para guru itu tidak diizinkan lagi masuk ke kawasan pesantren.
Diketahui, para guru tersebut menduga bahwa Panji Gumilang melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Mereka pun melaporkan Panji Gumilang ke beberapa pihak, termasuk Ombudsman.
Kontroversi Lainnya
Nama Panji Gumilang kerap dikaitkan dengan gerakan Darul Islam/NII KW 9 yang diketuai oleh Abu Toto.
Diduga nama Abu Toto adalah nama alias dari Panji Gumilang.