TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) memanggil Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri guna menghadiri pemeriksaan pada Senin (19/6/2023).
Diketahui, pemeriksaan terhadap Indah sejak pukul 09.00 Wita.
Indah pun terlihat keluar dari gedung Kejati NTB pada pukul 17.45 Wita.
Saat menemui wartawan, Indah mengatakan hanya diperiksa terkait pernyataan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Hanya diperiksa seputar pernyataan modal (BUMD)," ucap Indah usai pemeriksaan.
Ditanya soal modal BUMD tahun 2020-2021 dengan nilai Rp21 miliar, Indah mengaku tak pernah mencairkannya.
Baca juga: Profil Indah Dhamayanti, Bupati Bima Diperiksa Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Harta Capai Rp14 M
"Tidak pernah dicairkan setelah masa Perda habis," ungkapnya seperti yang diwartakan TribunLombok.com.
Indah juga tak berbicara banyak soal pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejati NTB.
"Yang berkaitan dengan materi, silakan tanyakan ke penyidik," katanya.
Tak hanya Indah saja, nantinya Kejati NTB bakal memanggil pejabat lainnya yang berkaitan dengan kasus.
Ia memastikan, setiap pihak yang dipanggil jaksa akan memberikan keterangan dan bersikap kooperatif.
"Saya pastikan itu," tegasnya.
Kepala Kejati NTB, Nanang Ibrahim Soleh mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Bupati Bima ini terkait penyertaan modal BUMD tahun 2020 dan 2021.
"Dugaannya 21 miliar, kita masih kumpulkan data," ucapnya.
Baca juga: Bupati Bima Indah Dhamayanti Putri Diperiksa soal Dugaan Kasus Korupsi Penyertaan Modal