Kata Pemkab Bima
Kabag Prokopim Setda Pemkab Bima, Suryadin mengatakan, Indah menjalai pemeriksaan terkait laporan dugaan penyalahgunaan Penyertaan Modal kepada BUMD 2015-2022 di ruangan tindak Pidana Khusus (Pidsus) lantai III kantor Kejati NTB.
"Materi pemeriksaan berkaitan dengan kebijakan yang diambil dalam periode tersebut," jelas Suryadin melalui keterangan tertulisnya.
Ia juga mengatakan, Indah kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Bupati sangat kooperatif menjawab beberapa pertanyaan dalam BAP dari Tim Kejaksaan Tinggi NTB," sambungnya.
Selain Bupati Bima, Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, dan Kabag Ekonimi Kabupaten Bima juga telah dipanggil terkait kasus dugaan korupsi penyertaan modal.
Selain itu, sejumlah orang dari PDAM maupun dari Pemkab Bima yang telah dimintai keterangan oleh Kejati NTB.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunLombok.com, Jimmy Sucipto/Atina)