Sedangkan AKP SW, telah dimutasi dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatan kasus.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Ibrahim juga mengatakan, SW juga sempat menjabat Wakasat Binmas Polresta Cirebon dan kini telah menjalani penempatan khusus oleh Bidpropam Polda jabar.
"Sejak kemarin, SW dimutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dan NY dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Baca juga: Buntut Kasus Tukang Bubur Ketipu, Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Soal Janji Masuk Polisi
NY Ditangkap di Jakarta
Kapolres Ariek mengungkapkan, oknum ASN yang ikut dalam kasus penipuan ini telah diamankan di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2023).
Mengutip TribunJabar.id, oknum ASN berinisial NY tersebut kini masih diperiksa secara intensif oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota.
"Saat ini, yang bersangkutan masih dimintai keterangan oleh penyidik," kata Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Pihaknya juga masih mendalami, apakah masih ada yang terlibat dalam kasus ini.
"Kami juga belum tahu mengenai kemungkinan ada tidaknya tersangka lainnya yang turut terlibat, karena penanganan kasusnya masih berproses," ujar Ariek Indra Sentanu.
Ariek menambahkan, kasus penipuan ini masih dalam pengembangan.
"Kami juga masih mengembangkan kasusnya untuk mendalami peran dari masing-masing tersangka, sehingga belum bisa menyampaikan secara rinci," pungkas Ariek.
Baca juga: Buntut Kasus Tukang Bubur Ketipu, Polri Ingatkan Masyarakat Jangan Percaya Soal Janji Masuk Polisi
Kata Mabes Polri