News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan hingga Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023) hari ini. Putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Cakra VII PN Medan.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Anak perwira tinggi polisi AKBP Achiruddin Hasibuan, Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan.

Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.

Baca juga: Fakta-fakta AKBP Achiruddin Dipecat dari Polri: Ajukan Banding, Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.

Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).

AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.

Momen AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya Aditya Hasibuan berpelukan saat proses rekonstruksi di Polda Sumut, Senin (8/5/2023).  (TribunMedan.com)

Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.

Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.

"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.

Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini