News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak Perwira Polri Aniaya Mahasiswa

Aditya Hasibuan Jalani Sidang Perdana di PN Medan hingga Kilas Balik Kasus Penganiayaan Ken Admiral

Penulis: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023) hari ini. Putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Cakra VII PN Medan.

Dala video tersebut terlihat korban Ken Admiral tersungkur di lantai pelataran rumah.

Tubuhnya bahkan diduduki oleh seorang pria yang sedang memukuli bagian kepada korban.

Belakangan pelaku diketahui adalah Aditya Hasibuan.

Korban yang tersungkur di lantai tampak berdarah di bagian pelipis matanya.

Bahkan pelaku meludahi wajah korban.

Dalam video itu juga terlihat respons dari AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

"Berikut ini respons AKBP Achiruddin Hasibuan saat korban menagih ganti rugi kerusakan kendaraan maupun fisik yg diderita korban, malah membiarkan anak ya melakukan penganiayaan lagi," demikian postingan Mazzini yang dilihat pada Selasa (25/4/2023).

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi AKBP Achiruddin Hasibuan, Polda Sumut Masih Tunggu Data dari PPATK

Kronologis Kejadian

Sebelumnya Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, menerangkan awalnya pada Rabu (21/12/2023) lalu pelaku Aditya Hasibuan bertemu dengan korban Ken Admiral di SPBU Jalan Karya, Helvetia.

Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta bertanggungjawab. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," terangnya.

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.

Namun kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.

"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini