TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/6/2023) hari ini.
Putra dari AKBP Achiruddin Hasibuan itu akan menjalani sidang sekitar pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Cakra VII PN Medan.
"Rencananya jam 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut, Randi H Tambunan saat dikonfirmasi.
Dilansir dari laman situs sipp.pn-medankota.go.id, persidangan anak AKBP Achiruddin tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan dari JPU.
Baca juga: Wanita SH alias Fira Jadi Saksi, Diduga Pemicu Ken Admiral Dianiaya Aditya Hasibuan
Dalam perkara ini berkas terdakwa Aditya dengan nomor 1127/Pid.B/2023/PN Mdn.
Dalam perkara ini, Aditya Hasibuan dipersangkakan Pasal 351 ayat 1, 2 dan Pasal 406 KUHP.
Kedua pasal tersebut mengenai penganiayaan dan pengerusakan.
Diketahui akibat kasus penganiayaan ini, AKBP Achiruddin Hasibuan ayah Aditya Hasibuan resmi dipecat dari institusi kepolisian.
AKBP Achiruddin Hasibuan dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berikut awal mula terungkapnya kasus penganiayaan yang melibatkan putra dari pejabat Polri AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap Ken Admiral, kronologis kejadian hingga perkembangan kasusnya.
Baca juga: Rekonstruksi Aditya Aniaya Ken Admiral: Pelaku Pukul Kepala Korban 3 Kali di Mobil Mini Cooper
Terungkapnya Kasus Penganiayaan
Awal mula terungkapnya kasus penganiayaan ini bermula saat seseorang bernama Mazzini merekam peristiwa itu
Video tersebut kemudian diunggah di akun Twitter @mazzini_gsp hingga menjadi viral.