TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta mengenai oknum polisi di Cirebon, Jawa Barat, yang melakukan penipuan terhadap seseorang yang berprofesi sebagai tukang bubur.
Diketahui, tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Wahidin, menjadi korban kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri.
Kasus tersebut, melibatkan oknum polisi yang berinisial SW dan NY, oknum ASN yang sempat berdinas di Mabes Polri.
Kini, Satreskrim Polres Cirebon Kota telah menetapkan oknum polisi tersebut, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri.
Fakta-fakta Oknum Polisi di Cirebon Tipu Tukang Bubur
- Oknum Polisi SW Janjikan Bisa Bantu Loloskan Seleksi Rekrutmen Polri untuk Anak Korban
Dikutip dari TribunCirebon.com, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, menjelaskan bahwa SW (oknum polisi) menjanjikan kepada korban terkait seleksi Polri.
Dari hasil pemeriksaan sementara, peristiwa bermula saat korban mendatangi SW.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur Rp 310 Juta, AKP SW jadi Tersangka
Menurut Ariek, korban menyampaikan anaknya ingin bergabung menjadi anggota Polri dan SW merespons pernyataan korban.
"SW merespons pernyataan korban dan menjanjikan punya kenalan yang bisa membantu anaknya lolos seleksi," kata Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Selasa (20/6/2023).
SW juga menyampaikan kepada korban, jika berminat menggunakan bantuannya maka terdapat biaya administrasi yang harus dibayarkan.
Bahkan, oknum polisi berpangkat AKP itu pun menyebut biayanya sebesar Rp 350 juta.
Namun, dikurangi menjadi Rp 325 juta, karena SW dan korban merupakan tetangga, saling mengenal.
Korban yang tertarik pun akhirnya dikenalkan ke NY.
Korban juga dijanjikan bakal dibantu hingga anaknya dinyatakan lulus rekrutmen Bintara Polri pada 2021/2022.
"Tersangka NY meminta uang kepada korban secara bertahap hingga totalnya mencapai Rp 300 juta, baik secara transfer maupun tunai yang diserahkan langsung ke NY," jelas Ariek Indra Sentanu.
Ia menyampaikan, korban turut menyerahkan uang tunai senilai Rp 10 juta kepada SW.
SW saat itu masih menjabat sebagai Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota di ruang kerjanya.
Meski korban telah menyetorkan uang kepada tersangka, anak pertama korban justru dinyatakan tidak lulus rekrutmen Polri dan gugur pada tahap tes kesehatan.
"Dalam kasus ini, kami juga mengamankan barang bukti berupa beberapa kuitansi dan bukti transfer bank yang disetorkan korban kepada NY," ungkap Ariek Indra Sentanu.
- Oknum Polisi jadi Tersangka
Selanjutnya, jajaran Polres Cirebon Kota telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan penipuan rekrutmen anggota Polri.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu, mengatakan dua orang yang ditetapkan tersangka itu ialah oknum polisi dan aparatur sipil negara (ASN).
Menurutnya, oknum polisi berpangkat AKP tersebut berinisial SW, sedangkan untuk oknum ASN berinisial NY diketahui bertugas di Mabes Polri.
"Kami menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan rekrutmen anggota Polri," ucap Ariek Indra Sentanu saat ditemui di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023), dilansir Tribun Cirebon.
Ia mengatakan, hingga kini masih mendalami kasus itu.
Pihak kepolisian pun meminta keterangan sejumlah saksi, sehingga belum dapat menyampaikan detailnya.
Namun, pihaknya memastikan proses penanganan kasus itu tetap berjalan dan berjanji bakal menyampaikan hasil pemeriksaan jajarannya secara berkala.
- AKP SW Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Dimutasi ke Pama Polda Jabar
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan rekrutmen Polri, AKP SW dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengatakan, AKP SW dimutasikan dalam rangka pemeriksaan Bidpropam Polda Jabar terkait keterlibatannya dalam kasus dugaan penipuan.
Bahkan, kata Ibrahim, AKP SW telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ucap Ibrahim Tompo saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Senin (19/6/2023).
Masih mengutip Tribun Cirebon, proses pemeriksaan terhadap SW pun masih tetap berjalan sambil menunggu pemberkasan administrasinya untuk dilaksanakan sidang kode etik.
Pasalnya, hingga kini SW masih tercatat sebagai anggota polisi aktif.
Sehingga bakal menjalani sidang kode etik.
Baca juga: Peran AKP SW dan NY dalam Kasus Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon Rp310 Juta, SW Jadi Perantara
- Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen Polri itu, SW dikenakan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55.
Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
"Kami juga mengamankan barang bukti beberapa kwitansi bukti penyerahan uang tunai dari korban kepada tersangka inisial NY yang saat ini sudah diamankan," kata Ibrahim Tompo.
- Sosok AKP SW
SW dan korban diketahui merupakan tetangga, saling mengenal, yang berasal dari Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebo
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, AKP SW pernah menduduki sejumlah jabatan di wilayah Cirebon.
SW pernah menjadi Kepala Unit Pengaturan Penjagaan Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Polres Cirebon Kota ketika berpangkat Ipda.
Pada Februari 2016, ia dicopot dan dimutasi menjadi Kanit Binmas Polsek Seltim.
Lantas, AKP SW pernah menjadi Kapolsek Mundu.
Baca juga: Populer Regional: Sosok AKP SW yang Tipu Tukang Bubur - Aipda Paimbonan Disebut Pakai Uang Koperasi
Saat menjadi Kapolsek Mundu itulah, AKP SW diduga melakukan penipuan terhadap tukang bubur terkait rekrutmen Polri.
Pada April 2022, AKP SW dipindah ke Polsek Pabedilan dengan tetap menjadi Kapolsek.
Hingga jabatan terbarunya, ia menjabat sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon.
Setelah kasus penipuan terungkap, SW pun dicopot dari jabatan dan dimutasi ke Pama Polda Jabar.
Ia juga telah menjalani penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jabar.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Sri Juliati, TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)