TRIBUNNEWS.COM - Sosok Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten bernama Aklani menjadi sorotan setelah mengaku memakai dana desa untuk membiayai 4 istri dan 20 anaknya.
Aklani merupakan Kades Lontar dengan masa jabatan 2015-2021 yang kini telah ditahan karena kasus korupsi.
Ia diduga melakukan korupsi anggaran pembangunan fisik di Desa Lontar pada tahun anggaran 2020.
Pengacara Aklani, Erlan Setiawan mengatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa pada Maret 2023 oleh Polda Banten.
Baca juga: Kronologi Pak Kades Kabur Tanpa Busana Saat Digerebek Warga Selingkuh dengan Bu Guru di Kontrakan
Kerugian negara akibat perbuatan Aklani mencapai Rp 988 juta.
Selain untuk membiayai istri dan anaknya, dana desa tersebut digunakan Aklani untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.
"Berdasarkan pengakuannya entah itu spontanitas atau apa, uang nya itu dipakai hiburan. Punya istri 4 anak 20," paparnya, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunBanten.com.
Menurut Erlan Setiawan, jawaban tersebut dilontarkan Aklani kepada penyidik dalam keadaan tertekan.
Ia akan melakukan kroscek atas pengakuan tersebut karena motif poligami dan berfoya-foya tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," sambungnya.
Erlan Setiawan menjelaskan pernyataan Aklani dapat membuat hukumannya diperberat ketika persidangan.
Baca juga: Kronologi Pak Kades di Gayo Lues Aceh Digerebek Berduaan dengan Ibu Guru, Lari ke Sawah Tanpa Busana
"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. Tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," terangnya.
Kasus korupsi yang dilakukan Aklani sudah lama diketahui Inspektorat Kabupaten Serang.
Menurut Erlan, pada tahun 2020 ada lima proyek fisik di Desa Lontar dan Aklani diduga memanipulasi anggaran proyek.
"Tiga proyek tidak sesuai RAB (Rencana anggaran belanja) dua proyek diduga fiktif," jelasnya.
Setelah ada temuan tersebut, Aklani digugurkan saat akan maju kembali sebagai kepala desa pada Pilkades 2021.
"Berdasarkan hasil penyelidikan Inspektorat ada beberapa pertanggungjawaban dari jabatan sebelumnya terkait anggaran itu," tandasnya.
Temuan dari Inspektorat Kabupaten Serang dilaporkan ke Polda Banten dan membuat Aklani jadi tersangka kasus korupsi.
Kini, Aklani telah ditahan di Rutan Kelas IIB Serang untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanten.com/Engkos Kosasih)